KKP Tegaskan Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang Mutlak

KKP Tegaskan Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang Mutlak

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil tidak dilarang secara absolut oleh regulasi nasional. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026) di Jakarta guna meluruskan pemahaman mengenai ketentuan pengelolaan wilayah pesisir.

Dilansir dari Industri, pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan ekstraksi mineral tersebut bersifat terbatas. Pelaksanaannya wajib mematuhi aturan tata ruang yang ketat serta standar perlindungan lingkungan hidup yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan. Ia menyebut terdapat sejumlah aktivitas yang disarankan untuk dilaksanakan di pulau kecil dengan syarat tertentu.

"Sebetulnya pernyataan tidak boleh itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," ujar Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP.

Kartika menambahkan bahwa aspek legalitas perizinan saat ini sangat bergantung pada kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Pertimbangan ekonomi dan potensi produksi mineral menjadi dasar pemberian izin selama tidak menabrak aturan tata ruang.

"Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan," katanya Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP.

Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman turut memberikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Menurutnya, keputusan tersebut tetap mengakui nilai ekonomi pulau kecil namun dengan prinsip pengelolaan yang proporsional.

"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujar Ferdi Hasiman, Pengamat pertambangan.

Ferdi mengingatkan adanya pembatasan kuota penggunaan kawasan hutan untuk tambang di pulau kecil yang hanya dialokasikan maksimal 10 persen dari total luas kawasan hutan lindung dan produksi. Aturan yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan menjaga keseimbangan ekologis agar lanskap pulau tidak didominasi industri tambang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, menilai izin pertambangan dalam UU PWP3K bersifat bersyarat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perlindungan fungsi lingkungan untuk menjaga kelestarian wilayah tersebut.

"Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan semua ketentuan yang ada untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut tetap dipatuhi," tegas I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Prinsip utama pengelolaan ini harus mengedepankan keseimbangan antara manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal di sekitar area pertambangan.

Artikel terkait

Rekomendasi