Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal memberikan klarifikasi terkait rekaman video viral yang menunjukkan pemeriksaan sebuah warung pada Jumat, 8 Mei 2026. Institusi tersebut menegaskan bahwa tindakan itu merupakan operasi resmi guna menindak peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan narasi media sosial yang menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di Balaraja, Tangerang. Pihak Bea Cukai memastikan personel yang berada dalam rekaman video adalah petugas asli yang sedang menjalankan tugas lapangan di Desa Balamoa, Kabupaten Tegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan distribusi produk tembakau ilegal. Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel telah mengikuti prosedur operasional standar saat bertugas.
"Terkait kegiatan pemeriksaan oleh Bea Cukai Tegal di Desa Balamoa (bukan Balaraja), Kabupaten Tegal, kami sampaikan bahwa pemeriksaan tersebut benar dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal," ujar Aflachul, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal.
Aflachul menambahkan bahwa tim di lapangan telah memperkenalkan diri secara resmi kepada pengelola tempat tersebut sebelum melakukan pengecekan. Hal ini membantah tudingan dalam video yang mengeklaim petugas tidak mampu menunjukkan bukti legalitas saat diminta pemilik warung.
"Petugas yang hadir dalam pelaksanaan tugas telah menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga bangunan sesuai prosedur. Adapun terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," ujar Aflachul.
Aflachul mengungkapkan bahwa meskipun pemeriksaan kali ini tidak menemukan barang bukti, jaringan toko tersebut memiliki riwayat hukum sebelumnya. Berdasarkan data internal, lokasi yang sama pernah terbukti melakukan pelanggaran serupa setahun yang lalu.
"Sebagai catatan, terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkap Aflachul.
Dalam cuplikan video yang diunggah akun TikTok @salmabram, terlihat dua pria berseragam bertuliskan "Customs" memeriksa rak barang dagangan. Pemilik warung sempat mempertanyakan kehadiran mereka yang dilakukan di luar jam kerja umum.
"Bukan jam kerja sudah sekarang," ujar pemilik warung, sebagaimana dikutip dari TangerangNews.
Salah satu petugas kemudian menanggapi kecurigaan tersebut dengan menyatakan bahwa operasional pengawasan institusinya berlangsung sepanjang waktu. Petugas tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan barang sambil memberikan penjelasan singkat.
"Lho, kita kan 24 jam, Bu," jawab pria itu.
Pemilik warung tetap bersikeras meminta dokumen resmi yang menjadi dasar pemeriksaan di lokasi tersebut. Ketegangan sempat meningkat ketika petugas justru mempertanyakan alasan pemilik warung mendokumentasikan aksi mereka melalui kamera ponsel.
"Saya minta surat tugasnya saja," katanya.