Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai identitas utama dalam pelayanan publik, termasuk prosedur masuk hotel, pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Nasional, identitas tersebut dinyatakan masih berlaku sah untuk berbagai kebutuhan administrasi sesuai regulasi yang ada.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa dokumen fisik tersebut merupakan identitas resmi yang diakui negara. Penggunaannya tetap diperlukan untuk memastikan legalitas akses layanan masyarakat di berbagai sektor.
"Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Teguh, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Teguh menyampaikan bahwa proses penggandaan dokumen melalui fotokopi masih diizinkan selama dilakukan secara bertanggung jawab oleh penyedia layanan. Namun, aspek keamanan informasi tetap menjadi prioritas utama dalam setiap transaksi data.
"Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," ujar dia.
Pihak Dukcapil saat ini telah menjalin kemitraan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk memfasilitasi verifikasi identitas. Berbagai metode teknologi seperti pemindai kartu, layanan web, hingga pengenalan wajah telah diimplementasikan untuk mendukung sistem yang lebih modern.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pelurus atas informasi sebelumnya yang sempat memicu keraguan di tengah masyarakat mengenai kewajiban penyerahan kartu identitas fisik. Teguh Setyabudi sebelumnya pernah memberikan pandangan mengenai fleksibilitas penggunaan dokumen identitas lainnya.
"Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima," ujar Teguh, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Teguh menjelaskan bahwa pihak pengelola layanan biasanya hanya memerlukan data dasar seperti foto dan nama pelanggan untuk keperluan pencatatan manual. Hal inilah yang mendasari kemungkinan penggunaan kartu identitas pendukung selain KTP elektronik.
"Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu," tambah dia.
Penegasan lain diberikan terkait fitur teknologi cip pada kartu yang memungkinkan pembacaan data secara digital tanpa perlu penggandaan fisik. Meski demikian, Teguh mengakui masih banyak lembaga yang bergantung pada pengarsipan manual sehingga tetap mensyaratkan fotokopi dalam prosedur mereka.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh.
Dukcapil mencatat bahwa sejumlah regulasi sektoral di berbagai instansi perlu ditinjau ulang agar selaras dengan semangat digitalisasi kependudukan. Keterbatasan akses terhadap sistem verifikasi elektronik menjadi salah satu kendala utama yang sedang diselesaikan oleh pemerintah.
"Upaya tersebut tentu saja adalah pekerjaan rumah kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas dia.