Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan pengereman dari jarak 1,3 kilometer sebelum menabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Pemaparan data faktual tersebut disampaikan oleh Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026). Namun, jarak pengereman tersebut tidak cukup untuk menghentikan laju kereta dan menghindari tabrakan fatal.
"Sebetulnya masinis, saya ingin menceritakan masinis itu sudah mulai ngerem di 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan, Pak," ujar Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Lasarus mempertanyakan standar jarak aman yang dibutuhkan oleh sebuah rangkaian kereta api untuk dapat berhenti total.
"Ini kereta ini bener-bener aman butuh berapa kilo Pak ngerem baru aman berhenti?" tanya Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Merespons pertanyaan tersebut, Soerjanto membeberkan estimasi jarak yang dibutuhkan dalam kondisi pengereman penuh. Menurutnya, masinis kala itu tidak mengerem maksimal karena mengikuti instruksi dari pusat kontrol untuk mengerem bertahap sambil membunyikan semboyan 35.
"Nah, kalau dia melakukan pengereman secara maksimal, itu kira-kira kurang lebih antara 900 sampai 1.000 meter Pak," jawab Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Hambatan lain yang ditemukan KNKT adalah kesulitan masinis melihat sinyal pengulang akibat tertutup cahaya dari pemukiman warga dan lampu jalan. Selain itu, terdapat kendala komunikasi radio karena ketiga kereta yang terlibat berada pada wilayah frekuensi pusat kontrol yang berbeda.
"Jadi masinis tidak melakukan pengereman maksimum karena informasi yang diterima dari PK Timur rem dikit-dikit dan sambil bunyikan klakson," kata Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Kecelakaan ini bermula ketika KRL nomor KA 5181 menemper taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan. Dampaknya, KRL KA 5568A di depan jalur tersebut harus berhenti darurat sebelum akhirnya ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
"Pada kesempatan ini kami dari KNKT melaporkan awal investigasi kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Pada presentasi ini, kami hanya menyajikan data faktual, tidak terkait analisis dan tidak ada kesimpulan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan. Namun dari presentasi kami nanti bisa diambil beberapa pemahaman kenapa kecelakaan tersebut bisa terjadi," kata Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Berdasarkan hasil simulasi, KNKT mendeteksi adanya anomali sistem persinyalan di Stasiun Bekasi yang tidak mengidentifikasi keberadaan KRL KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Hal tersebut diperparah oleh keterlambatan keberangkatan KRL selama 8 menit dan majunya jadwal KA Argo Bromo selama 3 menit.
"Kami coba tampilkan bahwa KA 5568A mengalami keterlambatan sekitar 8 menit berangkat Stasiun Bekasi, sedangkan KA Argo Bromo Anggrek lebih cepat 3 menit melintas Stasiun Bekasi dan lebih cepat dari waktu yang kedatangan di Stasiun Bekasi Timur. Masinis Argo Bromo Anggrek sudah melakukan upaya pengereman 1,3 km dari Stasiun Bekasi Timur, tetapi upaya pengereman tidak cukup, dan masinis juga membunyikan klakson atau semboyan 35, karena di depannya masih ada KRL dan pengereman tidak berhasil," terang Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Faktor visibilitas malam hari di kabin lokomotif juga menjadi catatan penting dalam investigasi ini. Intensitas dan warna cahaya dari lingkungan sekitar jalur kereta dinilai sangat menyerupai aspek lampu pada sinyal pengulang.
"Jadi ini kami mengikut di dalam kabin lokomotif, juga di kabin KRL, kita melihat malam situasinya, jadi masinis kesulitan untuk melihat sinyal pengulang, karena adanya pencahayaan dari lampu-lampu pasar dan rumah di sekitar rel. Jadi terdapat sumber cahaya dari rumah warga maupun lampu penerangan jalan, dengan intensitas dan warna yang menyerupai aspek sinyal pengulang tersebut," ujarnya Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Secara terpisah, pihak kepolisian telah mengambil tindakan hukum terkait penyebab awal terjadinya rangkaian kecelakaan ini. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi status hukum terkini dari pengemudi taksi listrik yang mogok di perlintasan tersebut.
"Salah satu penyebabnya sinyal di Stasiun Bekasi yang tidak bisa mendeteksi KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Selain itu ada hambatan pencahayaan di sinyal pengulang dan masalah komunikasi turut menjadi penyebab kecelakaan tersebut terjadi," pungkas Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Sopir taksi berinisial RPP kini telah resmi ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Pernyataan mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh perwakilan Polres Metro Bekasi Kota kepada media pada Kamis (21/5/2026).
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol.