Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak mengadili gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai peristiwa pemerkosaan massal 1998.
Permohonan banding tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT melalui sistem e-Court, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pihak koalisi menilai majelis hakim PTUN Jakarta telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum saat memutus perkara pada tingkat pertama.
"Kami mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sebagaimana diatur dalam 51 ayat (1) dan Pasal 123 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU Peratun) serta sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik," demikian keterangan tertulis koalisi, Rabu (6/5/2026).
Koalisi yang mewakili sejumlah tokoh seperti Marzuki Darusman dan organisasi YLBHI ini menyatakan bahwa putusan sebelumnya merupakan langkah mundur bagi fungsi peradilan. Mereka mengkritik keputusan hakim yang dianggap menghindari inti persoalan terkait hak korban dan kebenaran sejarah.
"Dengan tidak memeriksa pokok perkara, pengadilan dinilai telah menghindari penilaian substantif atas tindakan pejabat publik yang berdampak luas terhadap hak korban dan kepentingan publik, khususnya terkait kebenaran sejarah dan pengakuan atas pelanggaran berat HAM," demikian keterangan koalisi masyarakat sipil.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 April 2026, PTUN Jakarta menyatakan diri tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa tersebut. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa objek gugatan tidak memenuhi kriteria keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret dan individual.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini," sebagaimana dikutip dari salinan putusan, pada Rabu (22/4/2026).
Sengketa ini bermula dari siaran pers Kementerian Kebudayaan pada Mei 2025 yang kemudian diunggah di media sosial Fadli Zon pada Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan yang mempertanyakan validitas data laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengenai peristiwa 1998.
"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik" tulis postingan tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon merupakan bagian dari tugas fungsi kementerian dalam merumuskan kebijakan pelestarian sejarah. Selain itu, hakim menilai pernyataan di media sosial tidak memicu hak atau kewajiban hukum tertentu bagi perorangan.
"Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun," lanjut bunyi pertimbangan hukum.
Melalui pertimbangan berbagai aturan termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Fadli Zon. Amar putusan menetapkan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Status putusan, tidak dapat diterima," sebagaimana bunyi amar putusan.