Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pencegatan Global Sumud Flotilla

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pencegatan Global Sumud Flotilla

Koalisi masyarakat sipil Hearts of Palestine mengecam keras tindakan Pasukan Pertahanan Israel yang mencegat kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional Mediterania Timur. Pencegatan bersenjata terhadap armada pengangkut bantuan logistik untuk Jalur Gaza tersebut berdampak pada penahanan sembilan warga negara Indonesia.

Pengaduan dan protes ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia selaku bagian dari koalisi melalui rilis resmi pada Kamis, 21 Mei 2026. Aliansi ini menilai tindakan militer tersebut sebagai bentuk penyanderaan warga sipil di wilayah laut lepas yang melanggar hukum humaniter internasional.

Berdasarkan data penyelenggara, armada tersebut membawa bahan makanan, susu formula bayi, obat-obatan, serta relawan kemanusiaan internasional dari wilayah dekat Siprus. Pasukan komando Israel dilaporkan menaiki kapal sipil non-bersenjata pada jarak sekitar 250 mil laut dari Gaza saat para penumpang telah mengangkat tangan tanpa perlawanan.

Penahanan ini berdampak langsung pada sembilan warga negara Indonesia yang terdiri dari jurnalis dan aktivis kemanusiaan. Nama-nama WNI yang ditahan meliputi Andi Angga Prasadewa, Rahendro Herubowo, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, Bambang Noroyono, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, As’ad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo.

Koalisi menilai respons otoritas diplomasi Indonesia belum menunjukkan komitmen perlindungan yang kuat terhadap hak fundamental warga negaranya. Sikap resmi pemerintah dianggap melumrahkan pelanggaran hukum laut internasional dengan menyederhanakan kasus ini sebagai masalah administratif biasa.

Kecaman ini secara khusus menyoroti pernyataan dari otoritas diplomatik tertinggi Indonesia mengenai status penahanan para relawan di perairan internasional.

"Akan ada proses testimoni, visum dan test kesehatan oleh pihak Turki dan secepatnya akan kita pemulangkan ke tanah air jika proses di Turki sudah selesai," kata Achmad Rizal Purnama, Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan desakan koalisi yang menuntut pemerintah mengambil posisi diplomatik multilateral yang lebih tegas. Koalisi mendesak Indonesia memanfaatkan posisi strategisnya sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membawa kasus pencegatan ini ke forum internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi