Kodam XVII Cenderawasih Imbau Warga Bijak Sikapi Film Pesta Babi

Kodam XVII Cenderawasih Imbau Warga Bijak Sikapi Film Pesta Babi

Kodam XVII/Cenderawasih mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi rencana pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono di sejumlah wilayah Papua pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di tengah jalannya program pembangunan daerah.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menegaskan bahwa setiap karya film yang dipublikasikan secara luas wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Hal tersebut mencakup kewajiban kepemilikan Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

"Kami mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilah informasi. Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat," kata Tri, dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pihak TNI menilai ketiadaan sertifikasi resmi tersebut menjadi alasan utama pemutaran film dianggap tidak tepat untuk dilakukan di ruang publik. Tri menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial agar proses pembangunan di Papua tidak terhambat oleh disinformasi.

"Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua. Kami mengimbau agar ruang-ruang diskusi dialihkan pada forum yang lebih edukatif, legal, dan konstruktif," ungkap Tri.

Selain fokus pada aspek keamanan, TNI aktif menjalankan kegiatan sosial seperti pelayanan kesehatan gratis, penyuluhan, dan dukungan pendidikan bagi anak-anak di pedalaman Papua. Program-program tersebut diklaim sebagai bentuk pendekatan humanis prajurit di lapangan.

"Berbagai program tersebut merupakan bentuk komitmen TNI untuk terus hadir bersama masyarakat Papua melalui pendekatan humanis dan penuh keberpihakan demi terciptanya Papua yang aman, damai, dan sejahtera," kata Tri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai dinamika pemutaran film dokumenter tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang penayangan karya tersebut secara nasional.

"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026).

Yusril menambahkan bahwa hambatan yang terjadi di beberapa lokasi bersifat administratif dan bukan merupakan kebijakan penegakan hukum yang terpusat. Pemerintah tetap memantau situasi agar proses demokrasi dan ekspresi karya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi