Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Senin (18/5/2026).
Desakan ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara untuk saat ini, seperti dilansir dari Nasional.
Komarudin menilai langkah tersebut diperlukan agar infrastruktur yang telah selesai dibangun tidak mubazir dan membebani keuangan negara melalui biaya pemeliharaan yang terus berjalan.
"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin.
Politisi PDI-P tersebut mengkhawatirkan anggaran negara yang terkuras demi membiayai proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak buruknya, meskipun sebelumnya seluruh fraksi menyetujui langkah tersebut.
"Ya itu yang jadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu," sambung Komarudin.
Ia juga menyinggung momen saat Presiden ke-7 Joko Widodo menginap di kawasan tersebut untuk mengingatkan pentingnya asas kemanfaatan bangunan publik.
"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," imbuh Komarudin.
Sebelumnya, MK telah menggelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Lembaga peradilan tersebut menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan pemohon terkait sinkronisasi status hukum Jakarta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, kedudukan Jakarta dipastikan tidak mengalami kekosongan hukum konstitusional dan tetap menjadi ibu kota sampai keputusan presiden (keppres) resmi diterbitkan.
"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Adies Kadir, Hakim MK.
Mahkamah juga menyatakan argumen pemohon mengenai pertentangan norma undang-undang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh Adies Kadir.