Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 3.452.000 situs perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya intensif memberantas aktivitas ilegal tersebut, dilansir dari Nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan data tersebut dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Selain pemutusan akses situs, perputaran dana perjudian daring pada tahun 2025 dilaporkan mengalami penurunan signifikan.
"Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei (2026), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian. Dan kalau kita lihat data PPATK, untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga mentargetkan jalur transaksi keuangan dengan mengajukan pemblokiran puluhan ribu rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 25.214 permohonan pemblokiran rekening terkait aktivitas ilegal ini telah diajukan sepanjang tahun 2025.
"Kami merasa perlu menyampaikan agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet. Kalau namanya mungkin disebut di DPR bahwa teman-teman di Dana punya PR, Doku, Gopay, Indosat, Isaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, TMB, XL Axiata dan lain-lain, di mana platform mereka dijadikan semacam e-wallet atau sasaran antara untuk melakukan kejahatan-kejahatan online," beber Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pengawasan ketat terhadap dompet digital dinilai krusial karena platform tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana perantara transaksi. Komdigi menegaskan penanganan fenomena ini memerlukan keterlibatan sistem pengawasan yang menyeluruh pada ekosistem pembayaran.
"Karena kami selalu meyakini, bahwa, untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses. Tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran dan sebagainya," imbuh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Dampak aktivitas ilegal ini dideteksi telah meluas hingga menyasar kelompok usia anak-anak di Indonesia. Data kementerian menunjukkan hampir 200 ribu anak terpapar praktik tersebut, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Fenomena ini menguatkan urgensi keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam membentengi keluarga. Selain penegakan hukum, peningkatan literasi digital dinilai menjadi kunci utama dalam membangun benteng pertahanan dari dalam lingkungan terkecil.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.