Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik termasuk anggota DPR RI. Informasi penindakan kejahatan siber ini disampaikan dilansir dari Detik iNET saat rapat kerja Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa secara keseluruhan instansinya bersama operator seluler telah memutus akses lebih dari 13 ribu nomor telepon terkait penipuan digital. Langkah ini diambil demi memperkuat ketahanan nasional dan memberantas tindak pidana di ruang digital.
"Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," kata Meutya.
Pihak kementerian mengidentifikasi sekitar 2.500 nomor telepon lain yang dilaporkan masyarakat terkait rupa-rupa modus penjahat digital. Berbagai laporan tersebut mencakup investasi online fiktif, aktivitas perjudian, hingga penipuan jual-beli daring.
"Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler," kata Meutya.
Selain penertiban nomor telepon, Komdigi juga mencatatkan pemutusan akses terhadap 3,4 juta situs perjudian online sejak kurun waktu Oktober 2024 hingga pertengahan Mei 2026. Penurunan angka perputaran dana haram tersebut diklaim ikut terjadi berdasarkan data otoritas keuangan.
"Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktivitas keuangan ilegal ini mengalami penyusutan signifikan. Aliran dana sirkulasi tersebut berkurang sekitar 30 persen dari total nominal pada tahun sebelumnya.
"Kalau kita lihat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," kata Meutya.
Upaya penegakan hukum kemudian diperluas dengan menyasar rekening bank yang terindikasi memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Sebanyak 25 ribu permohonan pemblokiran rekening telah diajukan Komdigi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2025.
"Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga," kata Meutya.
Koordinasi lintas lembaga ini terus diperketat guna memastikan ruang digital nasional aman dari aktivitas penipuan dan peredaran situs terlarang.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," kata Meutya.