Kementerian Komunikasi dan Digital tengah membahas rencana kebijakan yang mewajibkan setiap pembuatan akun media sosial untuk mencantumkan nomor telepon seluler guna memperjelas identitas pengguna di ruang siber.
Langkah pengetatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital serta menekan penyebaran hoaks dan misinformasi, seperti dilansir dari Nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik agar para pengguna akun lebih akuntabel terhadap konten yang mereka unggah.
"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya, pekan ini.
Pemerintah juga berupaya menguatkan sistem verifikasi identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik karena proses registrasi saat ini masih bersifat pilihan.
"Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
Selain penguatan regulasi, penindakan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia turut diperketat karena tingkat kepatuhan moderasi konten mereka tercatat masih rendah, yaitu hanya sekitar 20 persen.
Wacana pembatasan akun media sosial sebenarnya sudah mulai bergulir sejak beberapa tahun lalu melalui jajaran menteri dan anggota parlemen sebelumnya.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada tanggal 19 Juni 2019 sempat mengusulkan hal serupa untuk menekan keberadaan akun anonim yang kerap menyebarkan propaganda.
"Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum. Kalau enggak kan orang suka-suka," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 19 Juni 2019 silam.
Rudiantara saat itu menyebutkan bahwa banyak platform yang hanya menggunakan alamat surel sehingga memicu kemunculan akun-akun tanpa identitas jelas.
"Postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua," kata dia.
Upaya pemblokiran akun anonim pada tahun 2018 sempat menghadapi kendala karena platform global berpegang pada aturan internasional yang melindungi anonimitas.
"Karena di dalam PBB sendiri dalam yang disebut anonimitas itu adalah bagian dari perlindungan HAM," kata Staf Khusus Menkominfo, Donny Budi Utoyo, usai menghadiri acara diskusi 'Melawan Hoax' pada 2018 lalu.
Gagasan penataan ruang digital kemudian berlanjut hingga tahun 2025 lewat usulan pembatasan kepemilikan akun oleh anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi pada Kamis, 11 September 2025, menyarankan penerapan sistem satu akun dan satu nomor ponsel untuk setiap warga negara.
"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed," jelas Bambang pada Kamis, 11 September 2025.
Bambang menyatakan bahwa kebijakan pengaturan ini murni ditujukan untuk mencegah pembentukan narasi negatif yang merugikan perorangan atau lembaga.
"Bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clear-kan, bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan bersosial media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang negatif untuk orang per orang atau lembaga," beber Bambang.
Kementerian Komunikasi dan Digital kini mulai melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah pengelola platform, termasuk Meta, untuk menginvestigasi penanganan konten bermasalah.