Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam laporan polisi yang diajukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, terhadap mantan asisten rumah tangganya yang bernama Herawati tidak tepat dilakukan pada Sabtu (16/5/2026).
Langkah hukum yang berujung pada aduan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dianggap berlebihan bagi masyarakat kecil dan dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran data pribadi karena objek yang dipermasalahkan hanya berupa dokumentasi suasana rumah serta foto bersama anak-anak.
Kritik terhadap pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menganggap tindakan hukum ini mencederai rasa kemanusiaan.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Politisi tersebut menyatakan bahwa instrumen hukum nasional semestinya tidak dipakai untuk menekan kelompok warga yang kurang berdaya.
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambung Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa regulasi perlindungan data tidak mencakup hal-hal yang bersifat dokumentasi visual umum properti.
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Habiburokhman.
Dirinya memerinci jenis-jenis informasi yang secara sah dilindungi oleh undang-undang tersebut.
"Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelas Habiburokhman.
Ia menggarisbawahi komitmen lembaga legislatif untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan tanpa memihak status sosial tertentu.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemানুsiaan," tutur Habiburokhman.
Pandangan senada mengenai ketidaklayakan kelanjutan perkara ini diutarakan oleh akademisi sekaligus pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan.
"Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dituduh tidak memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, kami meminta penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) daripada memprosesnya secara pidana," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan analisis dari sudut pandang pembuktian pidana di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Yang disebut data pribadi itu data yang melekat pada diri seseorang, seperti nama, alamat, rekening, kesehatan, dan identitas pribadi lainnya,” kata Deolipa, di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5).
Ia menilai penyidik kepolisian menghadapi tantangan besar karena adanya kerancuan antara definisi data dan aset materiil.
“Kita belum mendapat pengetahuan apakah gambar rumah, mobil, atau properti pribadi itu termasuk data pribadi. Kalau semuanya dianggap data pribadi, hukum kita bisa berantakan,” ujarnya.
Deolipa menegaskan bahwa penyebaran gambar benda bergerak maupun tidak bergerak milik seseorang tidak serta-merta melanggar undang-undang siber tersebut.
“Kalau properti pribadi difoto, itu bukan pelanggaran data pribadi. Mungkin bisa dikaitkan dengan rahasia properti pribadi, tapi harus dicari lagi pasal yang tepat,” katanya.
Meskipun menerima aduan tersebut, ia memprediksi proses hukumnya akan berjalan sulit di tingkat penyidikan.
“Laporan bisa saja diterima, tetapi apakah memenuhi unsur pidana data pribadi, itu yang sulit,” tuturnya.
Persoalan hukum ini bermula ketika Herawati mengadukan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan, yang kemudian dibalas oleh pihak Erin dengan pelaporan balik atas dugaan penyebaran privasi keluarga di media sosial tanpa izin.
Dilansir dari detikcom melalui laporan detikHot, pengacara Erin, Sunan Kalijaga, sempat memaparkan dasar kedatangan tim hukumnya ke markas kepolisian pada Jumat (8/5/2026).
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Hingga saat ini, laporan pengaduan dari kedua belah pihak masih berada di bawah penanganan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.