Komisi III DPR RI Meminta Polres Jakarta Selatan Hentikan Laporan Balik Erin

Komisi III DPR RI Meminta Polres Jakarta Selatan Hentikan Laporan Balik Erin

Komisi III DPR RI meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026).

Langkah tersebut diambil legislatif setelah menggelar pertemuan yang menghadirkan Herawati selaku korban, tim kuasa hukum, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seperti dilansir dari Detik Hot, kasus ini bermula dari aduan Herawati terkait dugaan penganiayaan berupa pemukulan menggunakan sapu lidi di bagian kepala yang terjadi pada 28 April 2026.

Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan balik oleh pihak majikan tersebut tidak tepat karena regulasi itu bukan untuk menjerat warga yang mencari keadilan.

"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Kenapa? Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman.

DPR RI menegaskan bahwa kedudukan hukum Herawati sebagai saksi sekaligus korban yang sedang melaporkan tindak pidana wajib dilindungi oleh negara, sehingga ia tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan balik dari terlapor.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudara Herawati karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," ujar Habiburokhman.

Selain mendesak penghentian laporan, Komisi III meminta kepolisian profesional mengusut dugaan penganiayaan dan menginginkan aparat mengedepankan pendekatan restorative justice serta mempedomani Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang, untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan sistem. Kita paham maksud penegakan hukum itu adalah hadirnya keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah secara hukum," tambah Habiburokhman.

Hingga saat ini, barang pribadi milik Herawati yang berupa telepon genggam beserta dokumen identitas dilaporkan masih tertahan di rumah pihak terlapor.

Artikel terkait

Rekomendasi