Komisi III DPR RI Tolak Pembentukan Kementerian Baru Pengatur Polri

Komisi III DPR RI Tolak Pembentukan Kementerian Baru Pengatur Polri

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali presiden pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Nasional, para legislator menolak wacana pembentukan kementerian baru guna menaungi institusi kepolisian tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penempatan posisi Polri di bawah lembaga kepresidenan sudah sangat tepat. Menurutnya, koordinasi langsung dengan kepala negara merupakan hal yang bersifat krusial dan tidak mungkin dialihkan ke bawah kementerian tertentu.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menyebutkan bahwa kedudukan tersebut merupakan implementasi dari amanat konstitusi. Ia menitikberatkan pada peran DPR sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam proses validasi kepemimpinan kepolisian.

“Sudah harus begitu ya, sudah benar. Memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi kita Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR, sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat DPR,” ujar Rudianto, Anggota Komisi III DPR RI.

Mekanisme pengangkatan Kapolri saat ini dinilai telah mencerminkan keseimbangan kekuasaan yang ideal antara eksekutif dan legislatif. Rudianto menjelaskan bahwa kepala alat negara harus mendapatkan pengesahan dari dua cabang kekuasaan yang berbeda.

“Alat negara ketika memilih kepalanya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan, yaitu eksekutif diusulkan oleh presiden, tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III,” katanya, Anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi merusak integritas kelembagaan. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap peran Polri yang diatur dalam undang-undang dasar.

“Karena di konstitusi, Polri didudukkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegak hukum. Sehingga memang harus di bawah langsung kendali kepala negara,” ucapnya, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto juga secara tegas menolak wacana tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Penolakan ini menjadi respons atas diskusi mengenai restrukturisasi organisasi keamanan nasional.

“Upaya menempatkan Polri di bawah kementerian itu adalah upaya untuk mendegradasi dan menderogasi Polri, dan menurut saya itu tidak sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya, Anggota Komisi III DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026) sore.

“Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menegaskan bahwa dalam rekomendasi tersebut tidak ada usulan untuk membentuk departemen baru yang khusus membidangi keamanan atau kepolisian. Struktur yang ada saat ini dipastikan tidak akan mengalami perubahan mendasar.

“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar dia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses seleksi pimpinan Polri tetap melibatkan parlemen. Presiden Prabowo Subianto telah menentukan pilihan prosedur dari dua alternatif yang diajukan oleh komisi reformasi tersebut.

“Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat,” ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keputusan akhir telah ditetapkan untuk mempertahankan mekanisme yang sedang berjalan saat ini demi menjaga transparansi. Presiden memilih untuk tidak mengubah tata cara pengangkatan pejabat tinggi kepolisian tersebut.

“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” imbuh dia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi