Komisi II DPR RI melanjutkan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan mengundang sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi negeri terkemuka pada Selasa (13/5/2026).
Langkah ini diambil guna mendalami berbagai isu krusial pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mengenai ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, serta teknis pelaksanaan pemilu pusat dan daerah. Dilansir dari Nasional, para akademisi yang dihadirkan berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan bahwa pendalaman materi terus dilakukan dengan melibatkan perspektif akademis dari universitas-universitas tersebut guna merumuskan regulasi yang tepat.
"Kami hari ini masih mendalami terus. Selanjutnya kita akan undang dari UI, UGM, kemudian Unair sama Unpad terkait dengan keputusan MK, terkait dengan parliamentary threshold, presidential threshold, sama pemilu pusat dan daerah," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sebelum agenda ini dilaksanakan, Komisi II tercatat telah mengundang sejumlah pakar kepemiluan lainnya serta lembaga kajian demokrasi dari organisasi kemasyarakatan besar untuk memberikan masukan awal.
"Sebelumnya kita undang untuk lembaga kajian demokrasi NU dan Muhammadiyah. Sebelumnya kita undang Ramlan Surbakti dan satu lagi siapa, saya lupa," jelas Aria Bima.
Hingga saat ini, Komisi II telah menyelenggarakan tiga kali pertemuan RDPU bersama para ahli. Seluruh proses ini bertujuan untuk melengkapi penyusunan draf permasalahan yang digarap bersama Badan Keahlian DPR.
"Jadi untuk periode persidangan ini ada tiga kita RDPU dengan para pakar ya, untuk melengkapi draf permasalahan-permasalahan yang kita susun bareng-bareng draf ya, draf ya. Karena Badan Keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami," sambung Aria Bima.
Seluruh hasil diskusi dalam rapat-rapat tersebut telah diteruskan kepada Badan Keahlian DPR. Lembaga tersebut bertugas merumuskan poin-poin masukan menjadi rancangan draf RUU yang lebih konkret.
"Dan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari Badan Keahlian, baik itu menyangkut parliamentary threshold, presidential threshold, juga menyangkut pemilu pusat dan daerah yang disampaikan oleh para pakar-pakar sebelumnya," ungkap Aria Bima.
Terkait mekanisme kerja internal, Komisi II masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Aria menilai penyesuaian putusan MK ke dalam undang-undang membutuhkan ketelitian tinggi.
"Jadi mengenai hal yang terkait Panja, kami masih menunggu persetujuan dari pimpinan karena menerjemahkan keputusan MK yang sekarang disusun oleh Badan Keahlian ini juga tidak mudah," kata Aria Bima.
Kesulitan tersebut muncul karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ahli mengenai skema pemilu pascaputusan MK, terutama terkait model pemilu sela atau penggunaan penjabat (Plt) kepala daerah.
"Karena semua pakar, apakah pemilu pusat dan daerah ada yang pemilu sela, ada yang perpanjangan, ada yang PLT. Antar pakar pun, misalnya Pak Jimly juga dengan Prof Mahfud, dan juga Pak Refly Harun, dengan pakar Pak Mbak Khusnul Mari'yah, maupun dari CSIS beda-beda," tuturnya Aria Bima.
Meski menghadapi keragaman opini, pihak DPR menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam penyusunan beleid baru tersebut.
"Karena selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik," pungkas Aria Bima.