Komisi II DPR Rampungkan Kajian 300 Halaman Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Rampungkan Kajian 300 Halaman Revisi UU Pemilu

Kajian perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digodok Komisi II DPR kini telah mencapai 300 halaman. Dokumen kompilasi ini mencakup puluhan putusan hukum, masukan akademisi, hingga usulan dari partai politik.

Seperti dilansir dari Nasional, materi di dalam kajian tersebut terbagi menjadi empat lajur utama yang memuat aturan berjalan saat ini, turunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pandangan para pakar, serta usulan dari internal partai politik.

"Kami di DPR sudah 300 halaman, isinya itu empat. Norma existing, hasil masukan yang seluruh perspektif," ujar Mardani Ali Sera dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).

"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga putusan MK krusial yang mendasari penataan ulang sistem pemilu mendatang. Keputusan hukum ini mengubah tatanan ambang batas pemilihan yang berlaku sebelumnya.

Putusan pertama adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Kedua, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengkajian kembali terhadap ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Adapun putusan terakhir yakni Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan pelaksanaan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal yang baru akan diimplementasikan mulai tahun 2029.

Guna menampung aspirasi publik secara luas, Komisi II DPR rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setiap hari Selasa sejak awal tahun ini.

"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.

Agenda pembahasan formal di tingkat panitia kerja ditargetkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, disusul dengan target pengesahan regulasi baru pada akhir tahun.

"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Langkah awal perancangan draf regulasi ini juga melibatkan unit internal parlemen untuk mensimulasikan sejumlah poin penting demi kelancaran proses legislasi.

"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai tahapan yang sedang berjalan di DPR saat ini sudah sangat ideal sehingga tidak perlu dialihkan menjadi inisiatif pemerintah.

"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Khozin.

Rancangan regulasi kepemiluan ini telah resmi ditetapkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usul inisiatif lembaga legislatif.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” pungkas Khozin.

Artikel terkait

Rekomendasi