Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret nama Erin, mantan istri Andre Taulany, kini memasuki babak baru hingga menyita perhatian parlemen. Seperti diberitakan oleh Medcom, Komisi III DPR RI secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, Herawati, pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Herawati didampingi oleh tim kuasa hukum serta pihak penyalur kerja. Langkah parlemen ini diambil setelah Herawati resmi melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026 atas dugaan penganiayaan fisik dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Herawati mengaku mengalami berbagai bentuk perlakuan kasar selama bekerja, mulai dari cacian verbal hingga dugaan kekerasan fisik. Ia menyebutkan pernah dipukul menggunakan gagang sapu lidi, dicekik, hingga ditodong pisau oleh mantan majikannya tersebut.
Di sisi lain, Erin juga diketahui melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026 ini berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam serta mengunggah konten privasi Erin ke media sosial.
Selain itu, Erin juga melayangkan somasi kepada Nia Damanik karena turut menuding adanya dugaan penganiayaan terhadap Herawati. Menanggapi situasi saling lapor tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Herawati untuk tetap tenang.
"Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Tapi Ibu dilaporkan oleh Ibu Erin itu tidak bisa diproses dan saya kira kita bisa memberikan jaminan supaya Ibu tenang. Sudah di Komisi III kita akan memberikan jaminan," ujar Safaruddin dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin, 18 Mei 2026.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan yang ditujukan kepada Herawati. Parlemen menilai Herawati merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan Nomor LP/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudari Herawati. Karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Saling lapor antara kedua belah pihak ini terus menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.