Wacana mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri mencuat ke publik setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan hasil rekomendasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isu ini menjadi perhatian mengingat pucuk pimpinan Korps Bhayangkara saat ini telah dijabat dalam kurun waktu yang cukup lama.
Seperti dilansir dari Nasional, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat sebagai Kapolri terlama di era Reformasi. Ia menempati posisi kedua sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan masa jabatan paling panjang setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Listyo Sigit Prabowo pertama kali dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Rabu (27/1/2021). Hingga Senin (18/5/2026), ia telah memimpin Polri selama 5 tahun, 3 bulan, dan 21 hari, serta melewati dua masa kepresidenan yaitu era Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Catatan waktu ini melampaui masa jabatan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin pada 29 November 2001 sampai 7 Juli 2005.
Gagasan untuk membatasi masa kepemimpinan Kapolri sebelumnya pernah diutarakan oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Mantan Menkopolhukam tersebut menyarankan agar masa jabatan tertinggi di kepolisian dibatasi selama dua tahun demi memperbaiki sirkulasi karier perwira.
"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud dalam sebuah wawancara, Senin (9/2/2026).
Menurut Mahfud MD, penerapan aturan ini tidak membutuhkan undang-undang baru melainkan cukup melalui kebijakan atau komitmen moral presiden seperti sebuah konvensi. Ia juga menegaskan bahwa usulan ini bersifat institusional dan tidak berkaitan dengan posisi Listyo Sigit Prabowo yang sedang menjabat.
"(Usulan Kapolri dijabat selama dua tahun) Nggak terkait dengan itu (Listyo Sigit sudah menjabat lima tahun). Kalau kita usulkan diterima pun kan mungkin Pak Listyo sudah diganti," jelas Mahfud.
Dukungan dari Parlemen
Usulan pembatasan tersebut mendapatkan respons positif dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya dan mengusulkan batas maksimal jabatan Kapolri selama tiga tahun untuk mendukung penyegaran organisasi.
"Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama tiga tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ahmad Sahroni juga memberikan pandangan mengenai alasan Listyo Sigit Prabowo masih dipertahankan sebagai Kapolri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Faktor stabilitas keamanan sejak masa pemilu hingga berjalannya pemerintahan baru menjadi pertimbangan utama kepemimpinan tersebut dinilai mumpuni.
“Tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujar Sahroni.
Ia menambahkan bahwa terdapat aspek khusus yang membuat kepercayaan terhadap Listyo Sigit tetap terjaga hingga saat ini.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” sambungnya.
Polri sendiri mencatat sejumlah data kinerja sepanjang tahun kemarin. Berdasarkan data Refleksi Akhir Tahun 2025 yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada Selasa (30/12/2025), institusi ini menyelesaikan 248.076 kasus dari total 325.345 kejahatan, dengan rata-rata crime clearance sebesar 76,22 persen. Selain itu, Kortas Tipikor Polri menangani 43 kasus dengan 42 tersangka serta menyelamatkan uang negara Rp1,998 triliun, sementara Densus 88 Anti Teror menangkap 51 tersangka terorisme.
Catatan Evaluasi Pengamat Kepolisian
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai kebijakan pembatasan jabatan ini belum menyentuh akar masalah organisasi. Menurutnya, pembenahan sistem karier internal jauh lebih mendesak.
"Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Bambang berpendapat bahwa persoalan mendasar di tubuh kepolisian meliputi aspek budaya organisasi, pola hubungan patronase, serta orientasi kekuasaan yang vertikal. Masalah-masalah tersebut dinilai tidak bisa diurai hanya dengan mengubah durasi masa jabatan pimpinan tertinggi.
Ia berpandangan bahwa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada di tingkat moderat dan belum menjawab keresahan publik terkait beberapa isu krusial di kepolisian.
"Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bila dilihat secara kritis pada dasarnya bergerak di jalur reformasi moderat, arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan," ujar Bambang.