Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, memastikan tidak ada rekomendasi pembentukan Kementerian Kepolisian dalam laporan hasil kerja komisi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, kedudukan Polri ditegaskan tetap menjadi institusi yang berada langsung di bawah wewenang Presiden Republik Indonesia tanpa intervensi kementerian manapun. Hal ini mematahkan wacana perubahan struktur organisasi Korps Bhayangkara tersebut.
"Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menjelaskan bahwa laporan hasil kerja tim tersebut memiliki volume yang beragam guna memudahkan pemahaman kepala negara. Penyerahan berkas ini menandai rampungnya tugas komisi dalam merumuskan langkah-langkah strategis perbaikan institusi kepolisian.
"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," jelas Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Selain struktur organisasi, komisi memberikan penekanan khusus pada perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Rekomendasi ini bertujuan agar setiap keputusan yang diterbitkan oleh badan pengawas eksternal tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pucuk pimpinan kepolisian.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Merespons laporan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan mengenai komitmen institusinya dalam mengimplementasikan masukan dari pihak komisi. Pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti poin-poin reformasi.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Kapolri meyakini bahwa implementasi rekomendasi tersebut akan memperkuat performa kepolisian di masa depan. Salah satu langkah teknis yang akan diambil adalah melakukan pembahasan mengenai penempatan personel di luar struktur organisasi resmi.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Manajemen organisasi juga menjadi fokus dalam pembenahan internal yang sedang disusun oleh Mabes Polri. Rencana tersebut telah dikategorikan ke dalam beberapa tahapan pelaksanaan guna memastikan transformasi berjalan sistematis.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambung Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.