Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan dokumen rekomendasi setebal ribuan halaman kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan ini menandai berakhirnya masa tugas lembaga yang dibentuk sejak akhir tahun 2025 tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas operasional tim yang dipimpinnya telah tuntas. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers dilansir dari Nasional usai pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam dengan kepala negara.
“Selanjutnya, Komisi setelah hari ini selesai tugasnya maka tinggal menunggu ada acara,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Pemerintah dikabarkan bakal menggelar sebuah pertemuan resmi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja komisi tersebut. Jimly menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan seremoni penutupan masa bakti tim reformasi.
“Nanti Presiden akan mengadakan acara khusus untuk, apa namanya itu, farewell (acara perpisahan) gitu kira-kira ya. Tanda terima kasih kira-kira begitu,” kata Jimly.
Lembaga ad hoc ini pertama kali dibentuk pada 7 November 2025. Dasar hukum pembentukannya merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122P Tahun 2025 guna memberikan masukan strategis bagi perbaikan institusi kepolisian.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan volume materi yang telah disusun oleh tim. Rekomendasi tersebut terdiri atas tujuh jilid buku utama ditambah dengan tiga buku pendukung berukuran lebih kecil.
“Mungkin sekitar 3.000 halaman ya,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Materi dalam dokumen tersebut mencakup berbagai usulan fundamental, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga regulasi mengenai jabatan polisi di luar institusi. Selain itu, terdapat poin penting mengenai penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
“Keberadaan Kompolnas, kewenangannya diperluas, dan keputusan-keputusan Kompolnas mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” kata Yusril.