Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat untuk tidak mengajukan usulan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Keputusan ini diambil setelah komisi melakukan kajian mendalam mengenai efektivitas struktur lembaga keamanan negara tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil kesepakatan tersebut langsung kepada Presiden di Istana Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Komisi menilai pembentukan kementerian baru bagi institusi kepolisian belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo sempat menanyakan alasan di balik keputusan komisi. Pihaknya memberikan penjelasan teknis mengenai perbandingan asas manfaat terhadap risiko yang mungkin muncul jika kementerian itu dibentuk.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly.
Sebagai alternatif dari pembentukan kementerian, komisi mendorong adanya pembaruan regulasi pada institusi kepolisian. Penataan ulang ini akan difokuskan pada penguatan landasan hukum melalui revisi undang-undang yang sudah ada.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.
Selain revisi undang-undang, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres). Langkah ini bertujuan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengimplementasikan poin-poin rekomendasi reformasi internal secara sistematis.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Sebelumnya, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri ini sempat mencuat dalam audiensi bersama sejumlah purnawirawan TNI pada Rabu (19/11/2025). Diskusi tersebut awalnya menjadi bagian dari upaya penataan ulang sistem keamanan nasional.
"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menekankan bahwa posisi Polri dan TNI secara prinsip tata negara berada langsung di bawah kendali Presiden. Ia mengingatkan agar tidak terjadi salah persepsi mengenai koordinasi lembaga dengan kementerian.
"TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar Jimly.