Komisi Reformasi Putuskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Komisi Reformasi Putuskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto tanpa naungan kementerian baru. Hasil kerja tim selama tiga bulan tersebut dilaporkan kepada Presiden di Istana Jakarta pada Selasa (5/5/2026) sore, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait struktur organisasi kepolisian usai melakukan pertemuan tertutup di Istana. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril menekankan bahwa tim tidak mengusulkan perubahan struktural yang akan menggeser posisi Polri ke dalam lembaga kementerian mana pun. Fokus utama tetap pada koordinasi langsung dengan kepala negara.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.

Dukungan terhadap hasil rekomendasi tersebut datang dari parlemen melalui Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Rabu (6/5/2026). Ia menilai sistem yang berjalan saat ini, termasuk mekanisme pengangkatan melalui DPR, sudah ideal bagi institusi kepolisian.

"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,โ€ ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Politisi tersebut juga melihat adanya peluang perubahan regulasi yang akan segera bergulir sebagai tindak lanjut laporan komisi. Rekomendasi tim reformasi diprediksi akan menjadi landasan hukum baru.

โ€œKalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,โ€ ujar Sahroni.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah yang menilai posisi Polri di bawah Presiden krusial bagi stabilitas nasional. Menurutnya, stabilitas sistem keamanan sangat bergantung pada jalur komando yang ringkas.

"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Rabu (6/6/2026).

Abdullah secara konsisten menyatakan penolakannya terhadap gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sejak isu tersebut muncul. Ia beranggapan rekomendasi komisi sudah sejalan dengan prinsip independensi institusi.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," ujar Abdullah.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menjelaskan sisi historis di balik keputusan komisi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan. Komisi mempertimbangkan aspek politis yang sangat kuat dalam menentukan posisi lembaga.

"Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Mahfud menambahkan bahwa menghindari politisasi kepolisian menjadi alasan utama penolakan pembentukan Kementerian Keamanan. Ia mengkhawatirkan campur tangan politik praktis jika Polri dipimpin oleh menteri yang berasal dari partai politik.

"Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung," ujar Mahfud.

Artikel terkait

Rekomendasi