Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Perluasan fungsi ini bertujuan agar setiap rekomendasi atau keputusan lembaga pengawas tersebut wajib dilaksanakan oleh Kapolri.
Langkah penguatan ini dipastikan akan berdampak pada perubahan regulasi yang berlaku saat ini. Dilansir dari Nasional, usulan tersebut menuntut adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengakomodasi peran baru Kompolnas.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menjelaskan bahwa draf revisi undang-undang tersebut akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Penyiapan naskah akademik dan draf amandemen bakal melibatkan sinergi antarlembaga sebelum diserahkan kepada legislatif.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Merespons usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan penuh terhadap poin-poin yang disampaikan komisi bentukan pemerintah itu. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masukan guna meningkatkan performa institusi.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Kapolri juga menekankan bahwa penguatan fungsi pengawasan eksternal merupakan agenda prioritas yang akan segera dibahas secara teknis. Hal ini mencakup koordinasi intensif mengenai penempatan personel di luar struktur organisasi Polri.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Selain masalah kewenangan lembaga pengawas, Polri juga tengah menggodok rencana strategis yang mencakup berbagai aspek operasional. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan internal dengan visi reformasi jangka panjang.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa revisi undang-undang merupakan landasan utama bagi perubahan tersebut. Menurutnya, payung hukum yang kuat diperlukan agar reformasi dapat diimplementasikan secara teknis melalui peraturan di bawahnya.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai perintah resmi pelaksanaan reformasi. Sasaran pembenahan ini mencakup puluhan regulasi internal kepolisian yang ditargetkan tuntas dalam beberapa tahun ke depan.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.