Komisi Reformasi Usulkan Revisi UU Polri Kepada Presiden Prabowo

Komisi Reformasi Usulkan Revisi UU Polri Kepada Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menerima rekomendasi strategis dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait perubahan regulasi kepolisian pada Selasa (5/5). Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola internal Korps Bhayangkara melalui penyesuaian landasan hukum dan instruksi presiden.

Penyampaian hasil rekomendasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di hadapan Kepala Negara. Selain perubahan undang-undang, komisi ini mendorong adanya tindakan nyata melalui instrumen hukum pemerintah lainnya.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup perbaikan menyeluruh yang akan diteruskan dalam bentuk payung hukum teknis. Pemerintah diharapkan dapat menerbitkan instruksi khusus guna memastikan perubahan di tingkat jajaran Polri berjalan efektif.

"pihaknya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang tentang Polri yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres) untuk menginstruksikan jajaran Polri." ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Laporan dari ANTARA menyebutkan bahwa selain revisi undang-undang, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap regulasi internal. Terdapat desakan untuk mengubah delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) agar selaras dengan agenda reformasi.

Artikel terkait

Rekomendasi