Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan perubahan terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari agenda penguatan institusi kepolisian melalui pembenahan regulasi internal.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa penataan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan. Berdasarkan data yang dihimpun, usulan ini mencakup restrukturisasi aturan yang dianggap krusial bagi transformasi organisasi kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Selain perubahan peraturan teknis, Jimly mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengeksekusi poin-poin rekomendasi tersebut. Komisi juga memandang perlu adanya pembaruan landasan hukum pada tingkat undang-undang.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.
Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, menjelaskan bahwa rincian kajian tersebut tertuang dalam 10 jilid buku laporan. Laporan tersebut memuat kompilasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat serta proyeksi rencana pengembangan Polri di masa depan.
"Ada 10 buku tebal-tebal gitu ya, yang delapan verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang dua halaman itu resume," ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi kehadiran seluruh anggota tim untuk melaporkan penyelesaian tugas mereka. Ia menekankan bahwa naskah laporan telah disiapkan dalam berbagai format agar memudahkan kepala negara dalam menelaah substansi usulan.
"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden," jelas Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.