Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk mengklarifikasi polemik penghapusan guru honorer. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah pusat meniadakan status tenaga pendidik non-ASN mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai kebijakan yang tengah menjadi sorotan publik. Dilansir dari Nasional, rencana rapat kerja ini dikonfirmasi pada Minggu, 9 Mei 2026.
"Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kebijakan peniadaan status honorer ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, kategori tenaga pendidik di sekolah negeri hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut secara eksplisit menghapus istilah tenaga honorer dalam birokrasi pemerintahan.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penghapusan istilah ini sedianya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan efektif hingga tahun 2027 setelah mempertimbangkan berbagai aspek kesiapan di lapangan.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guna memberikan kepastian bagi para pengajar, pemerintah berupaya agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi tenaga pendidik yang belum memenuhi kualifikasi kelulusan sertifikasi, mereka akan diarahkan untuk mengisi jabatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme penggajian untuk kategori PPPK Paruh Waktu tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun pemerintah pusat menyatakan kesiapan untuk membantu daerah yang mengalami kendala finansial.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggarisbawahi bahwa persoalan teknis mengenai status kepegawaian secara menyeluruh tetap berada di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.