Komisi Yudisial Loloskan 42 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Komisi Yudisial Loloskan 42 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Sebanyak 42 peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung dinyatakan lulus seleksi kualitas oleh Komisi Yudisial dalam rapat pleno pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pengumuman hasil penyaringan tersebut disampaikan langsung di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Sebanyak 36 orang merupakan calon hakim agung, sedangkan enam orang lainnya merupakan calon hakim ad hoc.

Proses penilaian ini ditujukan untuk menguji kompetensi para peserta yang mendaftar. Rangkaian ujian tertulis hingga penilaian rekam jejak profesi telah dilaksanakan pada awal Mei 2026.

"Serta penilaian karya profesi khusus calon hakim agung," kata Asrun dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Mei 2026.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa seleksi kualitas ini diikuti oleh 137 calon hakim agung dan 76 calon hakim ad hoc. Pengujian meliputi tes objektif, penulisan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, serta studi kode etik.

Pihak Komisi Yudisial kini membuka akses bagi masyarakat luas untuk melihat daftar nama peserta yang lolos. Informasi tersebut disediakan melalui kanal digital resmi lembaga publik tersebut.

"Sementara calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 4 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dan 2 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026," kata dia.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, memerinci bahwa peserta kamar Pidana mendominasi kelulusan dengan 19 orang. Sisanya tersebar di kamar Perdata sebanyak 6 orang, kamar Agama 5 orang, dan kamar TUN khusus pajak 6 orang.

Para peserta yang lolos wajib mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya yang dijadwalkan pada awal Juni 2026. Absensi pada tahapan lanjutan ini akan langsung menggugurkan hak kepesertaan.

"Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus Seleksi Kualitas tetapi tidak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian dinyatakan gugur," urai Anita.

Menurut penjelasan Anita, pengumuman kelulusan tertuang dalam tiga surat keputusan resmi yang berbeda untuk setiap kategori hakim. Seluruh keputusan yang diambil dalam rapat pleno bersifat mutlak.

Komisi Yudisial juga membuka ruang bagi partisipasi publik untuk meneliti rekam jejak para calon. Laporan tertulis dari masyarakat mengenai integritas dan karakter para peserta ditunggu hingga Agustus 2026 melalui surat elektronik atau pengiriman langsung ke kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat.

Artikel terkait

Rekomendasi