Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat untuk membentuk satuan tugas tindak pidana kekerasan seksual (Satgas TPKS) pada Sabtu (16/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat sistem pencegahan serta pelindungan bagi korban di lingkungan pendidikan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Urgensi pembentukan Satgas TPKS ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayat dalam sebuah diskusi daring yang digelar bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar dari Jakarta. Menurut pihak Komnas HAM, keberadaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kini menjadi hal yang esensial dan wajib dibangun oleh setiap lembaga.
"Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi," ujar Anis Hidayat, Ketua Komnas HAM.
Keberadaan satuan tugas tersebut dinilai sangat krusial agar setiap institusi memiliki kejelasan terkait sistem pelaporan, penyediaan pendampingan korban, serta kecepatan penanganan kasus. Selain itu, penguatan fungsi satgas di lingkungan pendidikan diproyeksikan mampu memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai beragam bentuk kekerasan seksual, mulai dari tindakan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.
"Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual," ujar Anis Hidayat, Ketua Komnas HAM.
Sistem pelindungan internal yang melibatkan organisasi masyarakat juga dipandang penting agar korban memiliki keberanian untuk melapor tanpa dibayangi ketakutan maupun tekanan sosial. Pada bagian akhir, pihak Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh upaya pencegahan ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan wajib diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.