Komnas HAM Soroti Keengganan Elit Politik Akui Kekerasan Seksual 1998

Komnas HAM Soroti Keengganan Elit Politik Akui Kekerasan Seksual 1998

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti kasus kekerasan seksual dan perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, Amiruddin menekankan adanya perbedaan sikap antara elit politik dengan pengakuan resmi negara yang telah dinyatakan oleh Presiden Ketiga RI BJ Habibie.

Amiruddin menjelaskan bahwa penolakan dari sebagian kalangan elit politik terjadi di tengah bukti-bukti yang telah dikumpulkan melalui mekanisme pencarian fakta resmi. Penegasan mengenai terjadinya peristiwa kelam tersebut sejatinya telah dikukuhkan melalui pembentukan tim khusus oleh pemerintah saat itu.

"Sebagian elit politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI, BJ Habibie mengakui hal itu terjadi," kata Amiruddin Al Rahab, Anggota Komnas HAM.

Instruksi langsung diberikan oleh Habibie kepada Menhankam Pangab Wiranto untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Namun, hasil temuan dari tim yang dibentuk pemerintah tersebut menemui jalan buntu dalam proses penegakan hukumnya.

"Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," ucap Amiruddin Al Rahab, Anggota Komnas HAM.

Kekuatan bukti mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan ini semakin dipertegas melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM pada periode 2003 hingga 2004. Meskipun demikian, pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Agung belum memberikan titik terang bagi penyelesaian kasus ini secara yudisial.

"Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjutinya hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan," kata Amiruddin Al Rahab, Anggota Komnas HAM.

Secara historis, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat ini tertuang dalam pernyataan resmi BJ Habibie pada 15 Juli 1998. Pernyataan tersebut kini diabadikan dalam bentuk prasasti di depan Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam pidato yang dibacakannya di hadapan tokoh masyarakat, Habibie menyampaikan penyesalan mendalam setelah menerima bukti-bukti otentik mengenai kekerasan yang terjadi pada pertengahan Mei 1998.

"Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata BJ Habibie, Presiden Ketiga RI.

Sebagai langkah konkret pasca-tragedi tersebut, pemerintah membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998. Lembaga yang dijuluki sebagai Anak Sulung Reformasi ini memegang mandat untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi