Komnas HAM Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komnas HAM Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti stagnasi penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual dan perkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026). Amiruddin menegaskan adanya pertentangan antara pengakuan resmi negara oleh Presiden Ketiga RI, BJ Habibie, dengan sikap sebagian elite politik yang masih membantah peristiwa tersebut.

Dilansir dari Nasional, kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena hambatan pada proses penyidikan meskipun bukti-bukti telah dikumpulkan sejak lama. Amiruddin menjelaskan bahwa Presiden Habibie kala itu merespons situasi dengan langkah konkret melalui instruksi pembentukan tim investigasi khusus.

"Sebagian elit politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI, BJ Habibie mengakui hal itu terjadi," kata Amiruddin Al Rahab, Anggota Komnas HAM.

Perintah Presiden Habibie kepada Menhankam Pangab saat itu, Wiranto, menghasilkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim tersebut bekerja untuk menelusuri fakta-fakta lapangan terkait kekacauan yang terjadi selama proses transisi kekuasaan.

"Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," ucap Amiruddin Al Rahab.

Data dari penyelidikan Komnas HAM pada periode 2003-2004 juga memperkuat temuan tersebut dengan menyimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, kendala birokrasi hukum terus membayangi upaya penyelesaian kasus ini hingga puluhan tahun berlalu.

"Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjutinya hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan," katanya.

Pengakuan negara atas tragedi tersebut secara historis tercatat pada 15 Juli 1998, saat Presiden Habibie memberikan pernyataan resmi. Pernyataan tersebut kini diabadikan dalam sebuah prasasti di depan Kantor Komnas Perempuan yang menegaskan penyesalan negara atas peristiwa tersebut.

"Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata BJ Habibie, Presiden Ketiga RI.

Selain menyatakan penyesalan, Habibie berkomitmen untuk menjamin keamanan masyarakat guna mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan serupa. Ia juga mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan yang mereka saksikan.

Tragedi Mei 1998 ini pun menjadi cikal bakal berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga yang dikenal sebagai Anak Sulung Reformasi ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998 dan kini genap berusia 26 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi