Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Seperti dilansir dari Suara, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang diterbitkan pada Maret 2026 menunjukkan adanya 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Terdapat kenaikan sebesar 14,07% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total kasus yang terjadi di lingkup personal, mayoritas atau sebanyak 83,70% merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus kekerasan terhadap istri menjadi kategori yang paling mendominasi laporan secara konsisten sejak tahun 2001, dengan rata-rata 19 pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan setiap harinya.
Kondisi nyata ini menjadi latar belakang yang sejalan dengan peluncuran film "Suamiku Lukaku" yang mulai tayang di bioskop pada 27 Mei 2026. Sinema ini mengangkat cerita tentang seorang perempuan yang menghadapi kekerasan domestik dari suami yang memiliki reputasi baik di mata publik.
Banyak korban KDRT yang berada dalam situasi sulit untuk melepaskan diri dari relasi abusive. Pertanyaan publik mengenai alasan korban tidak segera pergi sering muncul tanpa memahami adanya siklus kekerasan, trauma bonding, tekanan sosial, hingga ketergantungan ekonomi.
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia berumur 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Selain itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan.
Persoalan penegakan hukum terhadap kasus KDRT juga tetap mendapat perhatian. Indonesia telah memiliki UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tradisi (PKDRT) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun sejumlah celah masih ditemukan.
Mekanisme delik aduan pada beberapa jenis kekerasan dinilai membuka celah munculnya tekanan terhadap korban untuk mencabut laporan. UU TPKS menjadi instrumen penting karena mengkriminalisasi kekerasan seksual di dalam maupun di luar ikatan perkawinan.
Kendati demikian, sejumlah organisasi perempuan menilai sistem perlindungan untuk penyintas masih memerlukan penguatan. Hal ini mencakup aspek pendampingan, akses terhadap layanan, serta keberpihakan aparat penegak hukum.
Dampak KDRT juga berpotensi memengaruhi masa depan anak-anak yang menyembunyikan trauma akibat menyaksikan kekerasan di rumah. Penelitian menunjukkan anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan psikologis, dan anak laki-laki berpotensi mengulangi pola kekerasan serupa di masa depan.
Dukungan dari lingkungan sosial menjadi faktor penting bagi keselamatan korban melalui tindakan mendengar tanpa menghakimi dan membantu akses perlindungan. Masyarakat yang memerlukan bantuan dapat menghubungi saluran SAPA 129 melalui telepon atau WhatsApp, Kepolisian di nomor 110, serta UPTD PPA di wilayah masing-masing.
Film "Suamiku Lukaku" menceritakan Amina (Acha Septriasa), seorang ibu yang menikah dengan Irfan (Baim Wong), pria yang terlihat baik di hadapan publik namun menakutkan di dalam rumah. Saat kondisi anak mereka, Nadia (Azkya Mahira), memburuk dan terancam, Amina berjuang bertahan di tengah ketakutan.
Pertemuannya dengan Zahra (Raline Shah), seorang pengacara yang fokus memperjuangkan hak-hak perempuan, membuka harapan baru untuk keluar dari situasi tersebut.