Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menekankan pentingnya ruang dialog antara sekolah, orang tua, dan peserta didik dalam proses pendisiplinan siswa pada Kamis (7/5/2026). Pernyataan ini merespons insiden pemotongan rambut siswi secara paksa oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di SMKN 2 Garut, Jawa Barat.
Aksi pemotongan rambut tersebut menyasar siswi yang memiliki rambut berwarna selain hitam, termasuk mereka yang mengenakan hijab. Dilansir dari Nasional, Komnas Perempuan menilai tindakan sewenang-wenang itu sebagai bentuk kekerasan yang dapat merendahkan martabat peserta didik perempuan di lingkungan pendidikan.
"Pihak sekolah penting membangun ruang dialog dengan orang tua, serta peserta didik untuk membangun kesadaran dalam membangun karakter pencapaian tujuan pendidikan," katanya Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Dahlia menambahkan bahwa pembentukan moralitas seharusnya didasarkan pada kesadaran personal, bukan melalui mekanisme paksaan atau tindakan fisik yang intimidatif.
"Membangun karakter dan moralitas tinggi justru penting dibangun dari kesadaran bukan dari paksaan apalagi dengan cara-cara kekerasan," sambungnya Dahlia Madanih.
Dahlia menjelaskan bahwa tindakan paksa tersebut berisiko memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi para siswi, mulai dari rasa malu hingga hilangnya rasa percaya diri.
"Dan dapat menyebabkan dampak psikologis seperti trauma, takut dan hilangnya kepercayaan diri," tuturnya Dahlia Madanih.
Menurut pandangan Komnas Perempuan, setiap upaya pendisiplinan harus selaras dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh membebani tubuh perempuan sebagai standar moralitas.
"Mewarnai rambut, bukanlah salah satu indikator seseorang dapat dikatakan memiliki nilai moral yang baik atau tidak baik," ucapnya Dahlia Madanih.
Menanggapi polemik yang viral di media sosial tersebut, guru BK SMKN 2 Garut Ani Musaidah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video. Ia berdalih bahwa razia tersebut awalnya bertujuan untuk menegakkan aturan kerapian sekolah.
“Saya ibu Ani Musaidah sebagai guru BK, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terkait beredarnya informasi mengenai pelaksanaan razia kerapian rambut di lingkungan sekolah,” ujar Ani Musaidah, Guru BK SMKN 2 Garut.
Meskipun mengklaim tindakan tersebut adalah bagian dari tata tertib, Ani mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses eksekusi di lapangan yang memicu keresahan masyarakat.
“With kerendahan hati saya memohon maaf kepada seluruh pihak khususnya kepada siswi yang saya cintai orangtua dan masyarakat yang merasa kurang nyaman atas kejadian ini,” ungkapnya Ani Musaidah.
Pihak sekolah menyatakan akan mengevaluasi pendekatan disiplin agar lebih humanis di masa depan. Di sisi lain, kuasa hukum para siswi, Asep Muhidin, mengonfirmasi bahwa 18 orang tua siswi telah sepakat untuk menempuh jalan damai.
“Alhamdulillah semuanya sudah memilih musyawarah mufakat dengan berdamai dan memaafkan, tanpa melanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya Asep Muhidin, Kuasa Hukum Siswa.