Eks Komisioner Kompolnas Desak Pembentukan Undang-Undang Khusus

Eks Komisioner Kompolnas Desak Pembentukan Undang-Undang Khusus

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala memberikan dukungan terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan kewenangan lembaga pengawas tersebut. Usulan ini disampaikan sebagai upaya menjamin independensi institusi pada Kamis (7/5/2026).

Pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas dinilai menjadi langkah ideal untuk memberikan proteksi hukum yang lebih kuat. Adrianus menekankan pentingnya imunitas bagi komisioner dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Korps Bhayangkara sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016.

Penegasan mengenai status lembaga dalam kerangka hukum juga menjadi perhatian serius bagi Adrianus. Jika pengaturan tetap berada di bawah payung hukum kepolisian, maka klausul mengenai kemandirian harus dijabarkan tanpa ambiguitas.

"Kalau mau tetap dalam Undang-Undang Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas," kata Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016.

Dukungan senada muncul dari Poengky Indarti yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas periode 2016-2024. Ia memandang positif inisiatif penguatan tersebut dan berharap momentum reformasi yang digagas presiden dapat mencakup aspek legalitas lembaga pengawas.

"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Selain aspek regulasi, integritas personal anggota komisioner juga menjadi variabel kunci dalam transformasi lembaga. Poengky mendorong agar struktur organisasi diisi oleh individu yang memiliki kemandirian tinggi agar fungsi pengawasan eksternal berjalan efektif.

"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.

Artikel terkait

Rekomendasi