Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan siaran langsung atau live streaming di media sosial bagi anggota Polri yang sedang menjalankan tugas kedinasan pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan aparat tetap fokus pada fungsi pelayanan publik tanpa terdistraksi aktivitas digital pribadi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memberikan penegasan bahwa profesionalisme aparat di lapangan harus menjadi prioritas utama dibandingkan aktivitas di media sosial. Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming," kata Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Anam menanggapi pandangan bahwa siaran langsung merupakan bentuk transparansi dengan menyatakan bahwa akuntabilitas tetap bisa dicapai melalui jalur laporan resmi. Menurutnya, penggunaan siaran langsung justru berisiko membuat fokus pekerjaan teralihkan oleh pengejaran interaksi digital.
"Lah, kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Enggak kayak begitu logikanya," tegas Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Selain masalah kinerja, Anam memperingatkan adanya potensi pelanggaran hak terhadap korban maupun tersangka jika proses penegakan hukum disiarkan secara terbuka sebelum masuk ke persidangan.
"Oleh karenanya, memastikan polisi profesional, memastikan polisi bertindak dengan baik dengan melarang live streaming adalah tindakan yang positif," tutur Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Meskipun melarang siaran langsung saat bertugas, Kompolnas masih memperbolehkan pembuatan konten edukatif selama dilakukan pada waktu yang tepat dan tidak melanggar kode etik institusi.
"Live streaming itu bisa memengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga. Tapi kalau membuat konten, dia pilih waktu yang tepat, sehingga tidak memengaruhi kinerjanya," pungkas Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Kebijakan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Markas Besar Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, pada Senin (4/5/2026). Larangan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab profesional, proporsional dan prosedural," kata Isir, Kepala Divisi Humas Polri.
Instruksi ini bertujuan untuk mengarahkan penggunaan platform digital sebagai sarana kehumasan yang terkoordinasi guna meningkatkan produktivitas kinerja kepolisian di mata publik.
"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," jelas Isir, Kepala Divisi Humas Polri.