Kompolnas Akan Diubah Menjadi Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Kompolnas Akan Diubah Menjadi Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan perubahan status Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen yang berfokus pada pengawasan eksternal Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Langkah penguatan institusi ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya reformasi kepolisian. Nantinya, lembaga ini akan memiliki kewenangan eksekutorial dalam tingkatan tertentu.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan peran baru Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang mandiri. Penegasan ini bertujuan agar fungsi pengawasan berjalan lebih objektif.

"Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa reposisi ini akan mengubah citra Kompolnas yang selama ini dinilai publik kerap bertindak sebagai perwakilan suara institusi kepolisian.

"Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," ujar dia.

Formasi keanggotaan lembaga pengawas ini juga akan mengalami perombakan dengan melibatkan sembilan orang dari beragam latar belakang profesi. Komposisi ini dirancang untuk mencakup berbagai perspektif keahlian.

"Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini," kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyoroti perubahan sistem rekrutmen anggota. Keanggotaan tidak akan lagi bersifat otomatis karena jabatan tertentu di pemerintahan atau ex officio.

Jimly menambahkan bahwa Presiden Prabowo menyambut baik usulan penguatan fungsi institusi tersebut agar setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly.

Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pemerintah akan memproses revisi Undang-Undang Polri. Perubahan regulasi ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi fungsi dan wewenang baru Kompolnas.

Artikel terkait

Rekomendasi