Kondisi kesehatan terkini aktivis KontraS, Andrie Yunus, diungkapkan oleh tim dokter dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Korban penyiraman air keras tersebut dilaporkan telah beralih status perawatan menjadi rawat jalan setelah sebelumnya sempat mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Keterangan mengenai perkembangan kesehatan korban tersebut disampaikan oleh Parintosa Atmodiwirjo, dokter spesialis bedah plastik yang bertindak sebagai ketua tim dokter penanganan Andrie Yunus. Pemulihan intensif di rumah sakit telah selesai dijalani sejak 16 April 2026, seperti dilansir dari Megapolitan. Kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Informasi mengenai status perawatan korban digali lebih dalam oleh pihak kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan. Penasihat hukum mempertanyakan rincian durasi dan metode perawatan yang saat ini sedang dijalani oleh korban di rumah sakit.
"Satu pertanyaan saya terhadap dua ahli. Dari tanggal 13 kejadian korban mendatangi rumah sakit sampai dengan sekarang apakah masih dirawat di RSCM atau rawat jalan?" kata penasihat hukum terdakwa.
Pertanyaan dari pihak pembela tersebut kemudian langsung ditanggapi oleh ketua tim dokter yang menangani korban sejak awal insiden. Parintosa memberikan penjelasan mengenai fase kedaruratan medis yang sempat dilewati pasien sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Sodara AY sudah rawat jalan, jadi sudah rawat jalan. Saya lupa mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian bisa rawat jalan" jawab Parintosa.
Pihak penasihat hukum terdakwa kemudian meminta penegasan lebih lanjut mengenai tanggal pasti kepulangan korban. Dokter ahli di persidangan langsung memeriksa berkas medis untuk memastikan linimasa pemulihan korban, termasuk agenda kontrol kesehatan di poliklinik pada 18 April 2026.
"Kalau boleh tahu pada tanggal berapa selesai dari rumah sakit bisa dijelaskan" tanya penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan keputusan tim medis yang mengizinkan rawat jalan mengingat adanya risiko paparan luar terhadap kondisi fisik korban. Pertanyaan difokuskan pada tingkat keparahan luka cangkok kulit serta penurunan fungsi kornea mata korban yang awalnya berada di skala grade 3 menjadi grade 4 sehingga hanya mampu melihat cahaya.
"Dalam jangka waktu tersebut apa tidak dipertimbangkan oleh ahli kemungkinan yang bersangkutan terpapar karena kulitnya kan dicangkok, mata korneanya dari grade skala 4 tadi awalnya grade 3 itu kan kemudian hanya bisa melihat cahaya, kemudian cangkok, kemudian diizinkan untuk berobat jalan, mohon penjelasan" ucap penasihat hukum.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Parintosa memaparkan prosedur baku serta mitigasi risiko yang telah diberikan kepada pasien. Tim dokter menekankan bahwa izin rawat jalan disertai dengan instruksi ketat agar pasien mereplikasi suasana perawatan intensif selama berada di rumah.
"Yang bersangkutan memang menjalani cangkok kulit dengan risiko ada infeksi dan kegagalan cangkok kulit. Jadi yang kami sarankan adalah yang bersangkutan tetap dalam kondisi mirip seperti dirawat. Jadi kalau di rumah pun aktivitas seperti aktivitas ketika dirawat" jawab Parintosa.
Tim medis juga mewajibkan adanya pembatasan pergerakan fisik secara ketat guna mendukung tingkat keberhasilan pemulihan jaringan kulit. Kelalaian terhadap instruksi medis tersebut dapat memicu komplikasi fatal pada area sensitif yang sedang disembuhkan.
"Ya kalau memang itu dilanggar maka ada risikonya, risiko terjadi kegagalan dalam cangkok kulit dan sebagainya. Jadi kami dalam kapasitas bahwa sebagai tenaga medis memberikan saran untuk melakukan hal tersebut" lanjut Parintosa.
Tindakan kekerasan yang menimpa Andrie Yunus terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada 13 Maret 2026. Berdasarkan surat dakwaan, motif penyerangan dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa atas tindakan korban yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI" ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Atas perbuatan tersebut, empat personel TNI itu didakwa dengan pasal berlapis. Oditur Militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.