Aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan belum layak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya pada Rabu (13/5/2026) karena masih menjalani pemulihan medis. Dilansir dari Megapolitan, kondisi kesehatan korban diungkapkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta berdasarkan laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan detail medis pria berusia 27 tahun tersebut di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Korban diketahui menderita luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Perkembangan penanganan medis pasien atas nama Tuan Andre Yunus umur 27 tahun. Memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam pada tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Pihak medis juga mendiagnosis adanya gangguan pada mata kanan korban serta reaksi cemas yang saat ini terus dipantau perkembangannya. Iswadi memaparkan bahwa sejumlah tindakan pembedahan telah dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak Maret lalu.
"Selama perawatan, pasien telah menjalani serangkaian tindakan operasi meliputi commissural scraping, debridement, dan AMT mata kanan pada 13 Maret tahun 2026," kata Iswadi.
Meskipun kondisi umum pasien saat ini stabil dan menunjukkan respons positif terhadap terapi, tim medis masih membatasi aktivitas luar ruangan korban. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kegagalan prosedur medis yang telah dilakukan sebelumnya.
"Secara umum kondisi pasien saat ini stabil dan memberikan respon baik terhadap terapi maupun tindakan operasi yang telah dilakukan. Tidak terdapat komplikasi selama perawatan saat ini," kata Iswadi.
Fokus utama perawatan saat ini adalah mengawasi hasil operasi penutupan kulit lanjutan yang baru saja dilakukan pada awal Mei 2026. Pemeriksaan berkala tetap diperlukan untuk memastikan proses penyembuhan jaringan mata dan kulit berjalan optimal.
"Namun pasien masih berada dalam fase pemulihan pasca operasi penutupan kulit lanjutan tanggal 7 Mei tahun 2026 dan masih memerlukan evaluasi berkala oleh tim medis bedah plastik dan mata," lanjutnya.
Dari sisi kejiwaan, laporan medis menunjukkan bahwa korban mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan kondisi fisiknya. Hasil pemeriksaan psikologis menyatakan tidak ditemukan indikasi trauma signifikan yang dapat menghambat pemulihan jangka panjang.
"Pertimbangan psikologis atau psikiatri, pasien telah menjalani perawatan rawat jalan dan saat ini kembali menjalani rawat inap untuk tindakan lanjutan. Selama masa rawat jalan hingga pemeriksaan terakhir, kondisi psikologis pasien dinilai dalam batas normal," jelasnya.
Keputusan penundaan kehadiran korban dalam persidangan hari ini didasarkan pada kebutuhan evaluasi luka yang diperkirakan memakan waktu hingga dua pekan ke depan. Hal ini krusial untuk memantau keberhasilan cangkok kulit pada luka terbuka korban.
"Dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis pasien secara menyeluruh, pasien belum layak untuk hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Mei tahun 2026," kata Iswadi.
Pihak Oditurat Militer menegaskan bahwa seluruh rincian informasi medis ini tetap dilindungi oleh aturan kerahasiaan data pasien. Iswadi menyampaikan perkembangan tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait jalannya persidangan bagi empat terdakwa anggota TNI.
"Pasien masih memerlukan evaluasi luka dalam 2 minggu ke depan untuk menilai keberhasilan penempelan kulit hasil graft (cangkok) dan perkembangan penyembuhan luka terbuk," sambungnya.
Kasus ini menjerat Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka atas dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut. Aksi penyiraman air keras diduga dipicu oleh rasa ketersingguangan para terdakwa atas tindakan korban saat rapat RUU TNI di Jakarta pada tahun sebelumnya.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Keempat personel militer tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan setelah terdapat laporan perkembangan kondisi kesehatan korban yang memungkinkan untuk memberikan kesaksian.