Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026, memicu kontroversi di media sosial. Sorotan publik muncul setelah tim juri memberikan penilaian yang dianggap tidak konsisten terhadap peserta di babak final.
Dilansir dari Kompas, tim SMAN 1 Pontianak mendapatkan pengurangan sebanyak 5 poin karena jawaban mereka dinilai keliru oleh dewan juri. Namun, jawaban yang identik kemudian dinyatakan benar dan mendapatkan tambahan 10 poin saat diberikan oleh tim SMAN 1 Sambas.
Insiden tersebut berlangsung pada babak final yang mempertemukan tiga sekolah menengah atas, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Keputusan pengurangan nilai bagi kelompok C tersebut ditetapkan oleh juri bernama Dyastasita Widya Budi.
Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam birokrasi, ia tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan pangkat pembina utama golongan IV/e.
Berdasarkan data pendidikan di laman PDDikti, Dyastasita merupakan Sarjana Sosial yang juga telah menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Administrasi Negara. Studi pascasarjana tersebut ditempuhnya di STIA Lembaga Administrasi Negara Jakarta pada Januari 2012.
Selain latar belakang profesional, aset kekayaan sang juri turut menjadi perhatian melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dyastasita tercatat melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 31 Desember 2025.
Total kekayaan bersih Dyastasita mencapai Rp 581,22 juta, yang menunjukkan penurunan dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp 598,6 juta. Mayoritas kekayaan tersebut berasal dari tiga aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di wilayah Jakarta.
Aset properti miliknya meliputi tanah seluas 96/96 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp 251,13 juta dan lahan 40/40 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 80,44 juta. Properti ketiga merupakan tanah dan bangunan seluas 209/58 meter persegi di Jakarta Pusat seharga Rp 365,54 juta.
Dalam rincian laporan ke KPK tersebut, Dyastasita mengklaim tidak memiliki kendaraan pribadi baik berupa mobil maupun sepeda motor. Ia juga melaporkan kepemilikan kas sebesar Rp 1,67 juta namun memiliki beban utang senilai Rp 117 juta.