Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026) memicu polemik akibat dugaan ketidakkonsistenan penilaian dewan juri. Ketegangan muncul setelah terdapat perbedaan skor untuk jawaban dengan substansi serupa antara dua sekolah peserta, dilansir dari Suara.
Insiden bermula saat siswa dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan terkait prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun secara hukum jawaban dinilai tepat, dewan juri Dyastasita WB menyatakan jawaban salah karena penyebutan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diklaim tidak terdengar jelas.
Kondisi serupa dialami regu SMAN 1 Sambas yang memberikan jawaban identik dengan SMAN 1 Pontianak, namun juri justru memberikan nilai benar. Perbedaan perlakuan tersebut memicu protes keras dari pihak SMAN 1 Pontianak yang menganggap standar penilaian dewan juri sangat subjektif.
Pejabat Sekretariat Jenderal MPR RI, Indri Wahyuni, memberikan pembelaan terkait sistem penilaian yang diterapkan dalam kompetisi tersebut. Beliau menegaskan bahwa aspek kejelasan suara atau artikulasi di atas panggung merupakan poin yang mutlak dalam penentuan nilai oleh tim penilai.
"Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai," ujar Indri Wahyuni, salah satu dewan juri LCC 4 Pilar MPR RI.
Sorotan publik terhadap Indri Wahyuni merembet pada transparansi harta kekayaannya sebagai pejabat publik di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada 27 Maret 2026, total kekayaan bersihnya mencapai Rp3,98 miliar.
Aset tersebut mencakup kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Palembang senilai Rp4,35 miliar serta harta bergerak dan simpanan kas. Meskipun memiliki aset besar, tercatat adanya beban utang sebesar Rp998,37 juta yang mengurangi total nilai kekayaan bersih tersebut.
Pendapatan Indri Wahyuni sebagai aparatur sipil negara terdiri dari gaji pokok dan Tunjangan Kinerja (tukin) sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2016. Untuk jabatan kelas 14, tunjangan yang diterima berkisar Rp11,67 juta, sementara kelas tertinggi di instansi tersebut mencapai Rp29,08 juta per bulan.
Hingga saat ini, para pendidik dan orang tua siswa terus menyuarakan desakan agar panitia menerapkan standar penilaian yang lebih transparan. Penggunaan teknologi alat bantu rekam suara atau mikrofon yang mumpuni diusulkan untuk menghindari subjektivitas pendengaran juri pada masa mendatang.