Terdakwa Kopda Feri Herianto meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penurunan putusan hukumannya dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, ia menilai tuntutan 10 tahun penjara dari oditur terlalu berat karena dirinya hanya menjalankan perintah atasannya, Serka Muhammad Nasir, untuk membunuh Kepala Cabang bank BUMN bernama Mohammad Ilham Pradipta.
"Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami," kata Feri dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Feri menjelaskan kronologi keterlibatannya yang bermula saat dirinya diajak ke kawasan Jakarta Selatan untuk makan bersama. Namun, sesampainya di tempat tujuan, korban didapati sudah dalam keadaan terikat dengan menggunakan kabel ties.
"Mohon izin Yang Mulia, kami menghormati, dan dalam perkara kasus ini, kami berharap dan memohon kepada Bapak Hakim, kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," tutur Feri.
Penyesalan mendalam disampaikan oleh Feri terkait tindakan pidana yang menyeret dirinya bersama dua terdakwa lain, yakni Nasir dan Yohanes Joko Pamungkas.
"Kami berjanji di hadapan Ketua Hakim, Bapak dan Ibu Oditur, dan penasihat hukum kami, tidak akan mengulangi lagi dan menyesali perbuatan kami," ungkapnya.
Sebelumnya, tuntutan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer telah diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat perkara ini. Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa satu dinilai terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban.
"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Oditur menyatakan tindakan Nasir telah melanggar pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan penghilangan jenazah secara bersama-sama.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
Tuntutan dakwaan kedua terkait upaya penyembunyikan kematian korban juga dibacakan oleh Marpaung di dalam persidangan tersebut.
"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.
Terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda dari oditur. Feri dituntut hukuman 10 tahun penjara beserta pemecatan dari TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.
Adapun Serka Frengky Yaru selaku terdakwa ketiga dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya, namun oditur tidak mengajukan tuntutan pemecatan dari dinas militer TNI.