Seorang korban dugaan pencabulan berinisial K (19) menuntut agar AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, dijatuhi hukuman maksimal. Tuntutan ini disampaikan menyusul penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh K dalam konferensi pers yang berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpanya.
"Dihukum seberat-beratnya," tegas K, korban dugaan pencabulan.
Keputusan untuk melaporkan tindakan asusila ini diambil oleh K sebagai langkah perlindungan bagi santriwati lainnya. Ia mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran mengenai potensi jatuhnya korban baru jika kasus ini tidak segera diproses secara hukum.
"Ya soalnya udah banyak korban. Teman-teman saya tidak ada yang berani," ujar K, korban.
Ayah kandung korban berinisial M (52) menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah ia memverifikasi cerita anaknya melalui keterangan dari sejumlah teman korban. M menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi keselamatan generasi masa depan di lingkungan pendidikan agama tersebut.
"Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban," ujar M, Ayah Korban.
Selama proses pelaporan, M mengaku mendapatkan berbagai tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan pondok pesantren tersebut. Upaya intimidasi itu dilakukan agar keluarga bersedia mencabut laporan polisi yang telah berjalan.
"Saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk ancaman," ujar M, Ayah Korban.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan adanya upaya untuk menyuap agar kasus ini dihentikan secara sepihak. Meski mendapat tawaran uang dalam jumlah besar senilai Rp400 juta, tim kuasa hukum tetap berkomitmen melanjutkan proses peradilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya berkomitmen untuk membongkar, karena ini undang-undang perlindungan anak," tutur Ali Yusron, Kuasa Hukum Korban.
Berdasarkan keterangan Ali, laporan kepolisian atas dugaan pencabulan ini sebenarnya telah dilayangkan sejak tahun 2024. Namun, perkembangan signifikan dalam penanganan perkara baru terjadi dalam beberapa bulan terakhir hingga berujung pada penangkapan AS.
Pengacara Hotman Paris yang turut hadir dalam pendampingan tersebut memberikan imbauan terbuka kepada publik. Ia mengajak pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera bersuara dan mencari bantuan hukum.
"Kepada semua santri dan orang tua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," ucap Hotman Paris, Pengacara.