Korps Lalu Lintas Polri memperketat pengawasan keabsahan dokumen berkendara di jalan raya melalui integrasi teknologi digital untuk memberantas peredaran Surat Izin Mengemudi palsu di Indonesia. Langkah preventif tersebut diambil akibat maraknya temuan pemalsuan dokumen yang memicu tingginya angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Peredaran dokumen ilegal tersebut dinilai berdampak langsung pada keselamatan jalan raya karena banyak pengendara tidak memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni. Dilansir dari Otomotif, spesifikasi teknis dokumen yang dipalsukan oleh oknum masyarakat dipastikan tidak sesuai dengan standar resmi kepolisian.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengonfirmasi bahwa penolakan otomatis akan dilakukan oleh sistem pusat apabila kartu fisik milik pengendara terbukti dibuat melalui jalur ilegal. Melalui aplikasi resmi, masyarakat kini difasilitasi untuk mengakses dokumen versi digital yang keasliannya terjamin secara langsung.
"SIM digital adalah mirroring dari SIM fisik dari kartu elektronik. Kartu fisik elektronik adalah bentuk fisiknya," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Pengawasan dokumen ini diperketat di tengah munculnya kasus pelanggaran lain di lapangan, seperti pengemudi truk oleng demi konten di Lumajang, Jawa Timur, yang ditilang dan kendaraannya ditahan selama satu bulan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa format digital dan kartu fisik elektronik terhubung langsung untuk menutup ruang gerak sindikat pemalsuan.
"Kemudian, SIM digital ini adalah bentuk digitalnya. Semua ini terkoneksi dengan database Korlantas Polri," kata Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Sistem pengawasan digital yang terintegrasi ini berfungsi sebagai instrumen utama bagi petugas kepolisian di lapangan untuk melakukan proses verifikasi keaslian dokumen secara langsung. Penegakan hukum diklaim menjadi jauh lebih akurat karena sistem elektronik tersebut mustahil ditembus oleh dokumen tiruan.
"Kalau dia SIM palsu, tidak akan mungkin bisa terkoneksi. Tidak akan mungkin bisa terhubung dengan database kepolisian," kata Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Atas temuan tersebut, Korlantas Polri meminta masyarakat untuk menghindari penawaran jasa pembuatan dokumen berkendara instan tanpa melalui ujian resmi. Tindakan ilegal itu dinilai membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan karena mengabaikan standar kompetensi yang sah.