Korlantas Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin, 8 Juni 2026 mendatang, dengan meningkatkan porsi penindakan tilang manual atau konvensional menjadi sebesar 30 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian pola penegakan hukum di lapangan berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah, seperti dilansir dari Otomotif.
Penerapan kebijakan baru ini membagi komposisi penindakan secara menyeluruh menjadi 60 persen berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik. Operasi tahun ini mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin.
Pihak kepolisian memfokuskan perhatian pada jenis pelanggaran yang sengaja menghambat kinerja kamera ETLE, seperti penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, dicopot, ditutup sebagian, atau disamarkan dengan stiker dan cat. Menurut penjelasan Aries, tindakan tersebut menyulitkan sistem digital dalam membaca identitas kendaraan secara otomatis.
Selain fokus pada pelanggaran digital, petugas di lapangan tetap akan menindak secara langsung pelanggaran yang kasat mata, termasuk tindakan melawan arus kendaraan. Pendekatan humanis melalui teguran simpatik juga tetap dipertahankan oleh jajaran kepolisian untuk situasi tertentu di jalan raya.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 ini secara keseluruhan tetap mengintegrasikan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.