BPKP Ungkap Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Triliunan Rupiah

BPKP Ungkap Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, mengungkapkan dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat. Keterangan ini disampaikan dalam sidang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi tersebut pada Jumat (8/5/2026).

Total nilai kerugian yang mencapai angka triliunan tersebut dilansir dari Nasional dibacakan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penghitungan ini mencakup akumulasi kerugian dari berbagai anak perusahaan yang tergabung dalam grup korporasi tersebut.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US Dollar 7.885.857,36 sen,” kata Anjaz, Auditor BPKP.

Aliran kerugian tersebut berasal dari operasional PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Auditor menjelaskan bahwa komponen kerugian dalam mata uang asing berkaitan erat dengan kewajiban dana reboisasi yang belum dibayarkan kepada negara sesuai tarif yang berlaku.

"Sesuai tarif PNBP-nya dalam US Dollar dan ada ketentuan kementerian-kementerian keuangan penyetorannya dalam mata uang yang diatur di tarif PNBP tersebut," kata Anjaz, Auditor BPKP.

Dalam proses auditnya, tim BPKP menerapkan metode identifikasi lapangan untuk menemukan ketidaksesuaian prosedur dengan regulasi yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya hak negara yang terabaikan atau kewajiban negara yang justru timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Dalam menentukan metode yang akan kami gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Anjaz, Auditor BPKP.

Pendekatan audit mencakup evaluasi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), provisi sumber daya hutan, denda, hingga sewa kawasan. Selain itu, aspek pemulihan biaya kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu parameter dalam menentukan total nilai kerugian.

“Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah ada hak negara yang kemudian tidak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara,” imbuh Anjaz, Auditor BPKP.

Pihak auditor menjamin bahwa seluruh angka yang dipaparkan telah melalui verifikasi ketat. Hal ini bertujuan agar hasil perhitungan memenuhi aspek akuntabilitas hukum yang berlaku di persidangan.

“Iya, telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur nyata bahwa dana reboisasi, dana provisi sumber daya hutan, denda dan kompensasi itu belum diterima oleh negara,” ujar Anjaz, Auditor BPKP.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan melawan hukum oleh Duta Palma Group bertujuan untuk memperkaya korporasi dan pihak terkait. Dakwaan JPU mencakup tujuh entitas perusahaan di bawah naungan grup tersebut yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang.

"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU, Jaksa Penuntut Umum.

Selain angka kerugian keuangan, jaksa memaparkan adanya dampak masif pada stabilitas ekonomi nasional yang menyentuh angka Rp 73,92 triliun. Atas serangkaian pelanggaran ini, PT Duta Palma Group didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel terkait

Rekomendasi