Jaksa Ungkap Shadow Organization dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Jaksa Ungkap Shadow Organization dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya malapraktik birokrasi berupa pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (14/5/2026). Praktik ini diduga melibatkan pihak eksternal yang mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian.

Keterlibatan individu dari luar struktur resmi tersebut mencakup nama-nama seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keberadaan organisasi bayangan ini dinilai mengganggu fungsi pejabat yang lebih memahami kebutuhan nyata di sekolah-sekolah.

"Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah," kata JPU Roy Riady.

Selain masalah birokrasi, penuntut umum memaparkan adanya indikasi hubungan finansial antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa. Hal ini dianggap memicu terjadinya simbiosis yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan barang.

"Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara," ujar Roy.

Roy Riady menekankan bahwa sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran, terdakwa memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana yang mencapai lebih dari Rp9 triliun. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini disebut bersifat pasti berdasarkan data dari Pusdatin.

"Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya," ujar Roy Riady.

Kasus ini sebelumnya telah mencapai tahap tuntutan pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi