Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 8 Miliar Kasus Sertifikasi K3

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 8 Miliar Kasus Sertifikasi K3

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, mengaku telah menikmati uang hasil pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp 8 miliar. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Bobby yang dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker” menjelaskan bahwa seluruh dana yang diterimanya tersebut saat ini sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian berbagai aset. Di hadapan majelis hakim, ia menyebutkan nominal pasti dari hasil perbuatan tersebut.

“Sekitar Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset. Saat ini sudah tidak ada sisa uang maupun barang,” ujar Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum juga menggali informasi mengenai aliran dana non-teknis dari perusahaan jasa K3 yang nilainya mencapai angka fantastis. Bobby memberikan estimasi terkait saldo yang tersimpan dalam rekening pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar,” kata Bobby.

Selain pengakuan tersebut, JPU menyebut total aliran dana non-teknis dari PJK3 dalam kasus ini diperkirakan menyentuh angka Rp 75 miliar. Bobby menyatakan penyesalannya dan berdalih bahwa tindakannya didasari oleh ketidakmampuan melawan instruksi atasan.

“Saya cukup menyesal apa yang saya sudah lakukan, yang sudah saya perbuat, dan semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan," kata Bobby.

Terdakwa kemudian memberikan rincian lebih lanjut mengenai peruntukan dana-dana yang ia kumpulkan tersebut. Ia mengklaim sebagian besar uang digunakan untuk operasional organisasi dan kepentingan pimpinan di kementerian.

“Terkait dengan uang-uang non-teknis yang saya terima, saya bisa rincikan ke mana saja, baik untuk keperluan pimpinan maupun keperluan organisasi,” ujar dia.

Proses hukum ini juga mengungkap bahwa sejumlah aset telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan barang bukti. Bobby menjelaskan alasannya membeli kendaraan menggunakan dana hasil pemerasan tersebut.

“Jadi uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," kata Bobby.

Perkara ini turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sejumlah pejabat lainnya. Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus operandi yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat secara tidak resmi dengan nominal Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat. Praktik yang disebut sebagai 'tradisi apresiasi' ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Artikel terkait

Rekomendasi