Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Kapolri untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat yang terlibat dalam konflik agraria. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
“Kemudian kita mengharapkan juga ke depan Kapolri mengeluarkan arahan keputusan kepada Kapolda, Kapolres tentang penghentian pemanggilan, penyidikan, dan atau penyelidikan terhadap petani anggota KPA termasuk masyarakat adat dan masyarakat lainnya,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Langkah ini diambil karena pendekatan represif serta pengamanan oleh aparat dinilai terus meningkat dibandingkan penyelesaian substantif. Dilansir dari Nasional, KPA mencatat telah terjadi sebanyak 341 letusan konflik agraria di berbagai wilayah sepanjang periode tahun 2021 hingga 2024.
“Kemudian Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural melalui pendekatan dialog yang konstruktif dan bersifat humanis serta mendorong penghentian praktik penggunaan aparat Kepolisian sebagai backing dari perusahaan,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Menurut catatan organisasi tersebut, peningkatan represi di lapangan melibatkan sektor perkebunan, infrastruktur, pertambangan, kehutanan, hingga fasilitas militer. KPA menilai penanganan masalah pertanahan saat ini lebih sering mengedepankan kepolisian daripada menerjunkan kementerian teknis.
“Nah, ini Bapak Ibu sekalian, tahun terakhir saja, 2021 sampai dengan 2024, pendekatan represif di lapangan oleh aparat, apakah itu oleh Polri atau TNI atau security perusahaan, terus naik sampai dengan tahun 2024,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
KPA juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus pertanahan yang terjadi di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pada wilayah tersebut, terdapat 19 masyarakat adat dan pendamping hukum yang mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2024.
“Jadi bukan menerjunkan Menteri Kehutanan, tapi ke kepolisian. Sehingga memang kepolisian seringkali menjadi vis-a-vis dengan masyarakat karena ada pemidanaan itu,” jelas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Beberapa warga yang dilaporkan masih berstatus sebagai tersangka antara lain Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi. Selain warga, proses pidana ini juga menjerat John Bala selaku advokat pendamping yang juga merupakan Dewan Nasional KPA dan AMAN.
“Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Selain mendesak kepolisian, KPA meminta Komisi III DPR RI melakukan investigasi lapangan ke beberapa daerah seperti Jember, Banyuwangi, Enrekang, Lampung Selatan, dan Pangandaran. KPA juga mendorong Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI untuk mempercepat penanganan kasus pertanahan.
“Tentu kita berharap juga Komisi III DPR RI melakukan kunjungan lapangan, investigasi ke beberapa kasus sebagai uji petik bersama KPA dan komunitas petani maupun masyarakat adat,” pungkas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.