Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan bahwa penanganan konflik agraria di Indonesia kian menonjolkan eskalasi kekerasan dan tindakan represif dari aparat keamanan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan penegasan situasi di lapangan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menjelaskan bahwa kecenderungan tindakan koersif tersebut menyasar masyarakat adat serta petani di berbagai lini, mulai dari perkebunan hingga infrastruktur.
"Nah, ini bapak ibu sekalian, tahun terakhir saja, 2021 sampai dengan 2024, pendekatan represif di lapangan oleh aparat, apakah itu oleh Polri atau TNI atau sekuriti perusahaan, terus naik sampai dengan tahun 2024," ujar Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Catatan dari organisasi masyarakat sipil ini menunjukkan eskalasi masalah pertanahan di tanah air mencapai ratusan peristiwa dalam jangka waktu empat tahun tersebut.
"Bisnis berkaitan dengan perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, kemudian juga proses militerisasi yang itu memperparah situasi konflik agraria," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
KPA menilai tata kelola penyelesaian perselisihan lahan oleh otoritas pemerintahan saat ini belum menunjukkan pergeseran paradigma dari masa-masa sebelumnya.
"Nah, ini juga mohon atensinya. Data kekerasan di wilayah konflik agraria, ini hanya untuk tahun 2024 saja. Kita bisa menyaksikan bahwa cara-cara terakhir dengan pemerintahan sekarang ini polanya masih sama nih," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Keterlibatan institusi penegak hukum secara langsung di area sengketa disinyalir menjadi pemicu utama terjadinya gesekan horizontal dengan warga.
"Jadi bukan menerjunkan Menteri Kehutanan, tapi ke kepolisian. Sehingga memang kepolisian seringkali menjadi vis-à-vis dengan masyarakat karena ada pemidanaan itu," lanjut Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Salah satu titik krusial yang menyumbang angka korban luka maupun kekerasan fisik secara signifikan berada di wilayah Sumatera Utara.
"Sehingga memang kepolisian seringkali menjadi vis-a-vis (berhadapan) dengan masyarakat karena ada pemidanaan itu. Ada 404 orang sepanjang kekerasan fisik di desa Amplas, Kecamatan Percut, Deli Serdang," ungkap Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Selain masalah struktural aparat, regulasi sapu jagat yang diterbitkan pemerintah turut dituding mempersempit ruang hidup komunitas lokal.
"Nah, ini salah satu legasi yang sangat buruk dalam pandangan kami di gerakan reforma agraria, di gerakan masyarakat sipil, adalah Undang-Undang Cipta Kerja," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
Lebih lanjut, fungsi lembaga pengelola tanah baru dalam regulasi tersebut dituding merebut ruang kelola rakyat secara sepihak.
"Yang sebenarnya di dalam beberapa regulasi yang lainnya kepada petani atau menjadi jalan untuk pengakuan hak masyarakat adat, justru Bank Tanah ini masuk mematok tanah-tanah masyarakat," pungkas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.