KPA Ungkap Kriminalisasi Belasan Warga Adat dalam Konflik Agraria NTT

KPA Ungkap Kriminalisasi Belasan Warga Adat dalam Konflik Agraria NTT

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan belasan masyarakat adat dan pendamping hukum mengalami kriminalisasi akibat konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya,” ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.

Dewi memaparkan beberapa nama warga adat yang saat ini menyandang status sebagai tersangka, yakni Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi. Selain warga, penegak hukum juga memproses pidana John Bala yang merupakan advokat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Yang sekarang masih status tersangka itu ada tiga orang atas nama Antonius Toni, kemudian Leonardus Leo, Ignatius Nasi, dan satu orang ini Bang John Bala, ini adalah advokat termasuk Dewan Nasional KPA dan Dewan Damannas (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) AMAN. Ini juga mengalami kepidanaan,” ungkap Dewi.

Sengketa lahan di Nangahale disebut memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial, di mana masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut dipaksa pindah pada 1912. Lahan tersebut kemudian mendapat Hak Erfpacht untuk Gereja Katolik pada 1926, sebelum beralih menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada 1975, yang dinilai bermasalah oleh Ombudsman RI karena ditemukan malaadministrasi.

“Pada waktu 1926 diterbitkan Hak Erfpacht kepada Gereja Katolik pada waktu itu ya tahun 1926. Kemudian saat 1975 itu Hak Erfpacht berubah menjadi Hak Guna Usaha ke PT Diad. Kemudian juga akhirnya dia pindah tangan kepada PT Krisrama,” ungkap Dewi.

HGU perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak 31 Desember 2013, dan area itu sudah lama menjadi lokasi permukiman warga adat. Kendati demikian, ketegangan tetap berlanjut hingga memicu tindakan represif dari aparat keamanan beberapa tahun setelahnya.

“And anehnya sebenarnya sudah ada juga surat keputusan atau laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman bahwa memang terjadi malaadministrasi terkait penerbitan HGU dari PT Krisrama,” sambung Dewi.

Penggusuran paksa kemudian melanda kawasan permukiman tersebut pada tahun 2015. Sebanyak 120 rumah milik komunitas adat dilaporkan hancur dalam operasi yang melibatkan personel kepolisian dan TNI.

“Dan sempat terjadi penggusuran 120 rumah, penghancuran 120 rumah komunitas adat tahun 2015 ya, 2015 ada penggusuran 120 rumah dihancurkan termasuk melibatkan Polri dan TNI pada waktu itu,” jelas Dewi.

Melihat keterlibatan aparat dalam konflik tersebut, KPA mendesak Komisi III DPR RI untuk mendorong pola penyelesaian yang mengutamakan dialog konstruktif. Lembaga ini juga meminta penghentian penggunaan personel kepolisian sebagai pelindung kepentingan korporasi.

“Kemudian Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural melalui pendekatan dialog yang konstruktif dan bersifat humanis serta mendorong penghentian praktik penggunaan aparat Kepolisian sebagai backing dari perusahaan,” kata Dewi.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPA mendorong Komisi III DPR RI untuk segera melakukan investigasi lapangan ke sejumlah wilayah konflik agraria, termasuk kasus di Nangahale, NTT.

Artikel terkait

Rekomendasi