KPAI Catat 57 Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga April 2026

KPAI Catat 57 Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga April 2026

Sebanyak 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Indonesia sepanjang Januari hingga April 2026 berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan komisi tersebut juga menunjukkan adanya 76 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).

"Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan," bunyi siaran pers KPAI yang dirilis Senin (18/5/2026).

Data dari lembaga tersebut merinci pula 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan serta perdagangan anak, ditambah delapan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Mayoritas korban pelanggaran pada periode ini berada di kelompok usia sekolah dasar.

"Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentan usia 5 sampai 12 tahun," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin (18/5/2026).

Total anak korban pelanggaran pada rentang umur 5 hingga 12 tahun mencapai 242 jiwa. Angka tersebut melampaui kelompok korban berusia 13 sampai 17 tahun yang berjumlah 204 anak, sementara kasus juga ditemukan pada kelompok usia balita.

"Sedangkan anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 114 anak," sambung Aris.

Aris menilai situasi ini menunjukkan bahwa anak-anak usia dini di Indonesia sudah terpapar tindakan pelanggaran. Kondisi tersebut memicu tantangan besar bagi lingkungan sosial terdekat yang berinteraksi langsung dengan sang anak.

"Artinya ini menjadi PR bagaimana orang dewasa di sekitar anak, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pendidikan mengalami tantangan," ujar Aris.

Selain kekerasan, KPAI menyoroti pemenuhan hak dasar yang belum optimal. Pelanggaran dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) mencatatkan 261 kasus pada empat bulan pertama tahun ini, dengan porsi terbesar terjadi di ranah domestik.

"Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus," ujar Aris.

Menyikapi temuan ini, KPAI mendorong keterlibatan kolektif dari jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, penegak hukum, hingga unit keluarga kecil untuk mengondisikan ruang hidup yang aman bagi anak. Aris menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif demi menunjang tumbuh kembang optimal generasi muda.

Artikel terkait

Rekomendasi